(RPJMD) Provinsi Jawa Timur (Jatim) mendorong lima Kabupaten dan lima Kota di Jatim melakukan
pemekaran. Total ada 10 daerah yang akan dimekarkan.
Ini karena
jumlah penduduk di 10 daerah itu sudah terlalu padat, sehingga tak
sebanding dengan daya dukung sumber daya yang dimiliki. Sehingga,
program pengentasan kemiskinan di Jatim menjadi lambat.
“Lima
kabupaten yang kami dorong segera melakukan pemekaran adalah Kabupaten
Malang, Jember, Sidoarjo, Bojonegoro dan Sumenep. Sedangkan di tingkat
kota yaitu Kota Kediri, Blitar, Mojokerto, Madiun dan Batu,” kata Ketua
Pansus RPJMD Jatim, Sahat Tua P Simanjuntak kepada wartawan di DPRD
Jatim, Jumat (10/3/2017).
Menurut politisi Partai Golkar ini,
ke-10 daerah itu dinilai sudah tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 35 UU
No.23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, karena beban tugas,
jumlah penduduk dan luas wilayah administrasi sudah terlalu berat,
sehingga bisa menghambat pelayanan dasar masyarakat.
“Tujuan pemekaran ini adalah ingin lebih mendekatkan pemerintah dengan rakyat dalam memberikan pelayanan masyarakat,” katanya.
Pertimbangan
lainnya, kata Sahat yakni untuk pencapaian pembangunan khususnya
pengentasan kemiskinan di Jatim yang sudah disusun dalam RPJMD Jatim.
Sehingga, faktor-faktor yang menjadi penghambat perlu segera diurai.
“Penurunan
kemiskinan di Jatim bulan Maret-September 2015 hanya sebesar 0,27
persen. Sedangkan pada tahun 2016, angka kemiskinan masih berkisar 11,85
persen atau sekitar 4.638.530 orang. Padahal target RPJMD 2017-2019
adalah 11,80-11,50 persen, 11,50-11,20 persen dan 11,20-10,90 persen.
Kalau faktor penghambat tak segera diatasi saya rasa sulit target RPJMD
Jatim tercapai,” dalihnya.
Faktor penghambat pencapaian
pembangunan yang lain adalah beban tugas Pemda berdasarkan luas wilayah
adminsitrasi pemerintahan dan jumlah penduduk di beberapa kab/kota sudah
tidak proporsional. Pemda masih mengandalkan APBD sebagai sumber utama
anggaran pembangunan dan belum maksimal menggerakkan sumber dana di luar
APBD.
Di sisi lain, birokrasi cenderung bekerja hanya
berdasarkan tupoksi dan terpenuhinya standar kinerja yang ditentukan.
Bahkan camat sebagai perwakilan Pemkab/Pemkot belum sepenuhnya dapat
menjalankan tupoksi sesuai amanat UU, karena PP yang mengatur masalah
tersebut tak kunjung diterbitkan pemerintah pusat.
Ironisnya
lagi, tambah Sahat kepemimpinan daerah belum maksimal dalam melaksanakan
tupoksi sesuai amanat UU, khususnya menyangkut hal koordinasi,
integrasi, singkronisasi dan sinergi perencanaan pembangunan antara
pusat, provinsi, Kab/Kota dan desa belum maksimal dalam melakukan
pengawasan dan evaluasi pelaksanaannya.
Gubernur Jatim Soekarwo
menyatakan sepakat dan mendukung wacana Pansus RPJMD Jatim yang
mendorong adanya pemekaran di sejumlah kab/kota di Jatim. Alasannya,
semakin banyak rentang kendali itu menjadi semakin baik, khususnya dalam
hal pelayanan kepada masyarakat. “Fungsi utama pemerintah itu untuk
menfasilitasi proses pelayanan masyarakat,” jelasnya.
Ia juga
memberikan contoh, kecamatan di Kabupaten Malang sudah seperti wilayah
administrasi Pemkot Mojokerto karena jumlah penduduknya sudah sangat
banyak dan padat. “Ini sifatnya masih diskusi kualitatif, langkah
selanjutnya seperti apa, tentu harus dibicarakan dengan kab/kota
bersangkutan,” imbuhnya.
Pemekaran wilayah kecamatan di tingkat
kota dan pemekaran kabupaten dengan membentuk Pemkot baru, sangat
diperlukan karena pertimbangan jumlah penduduk sudah tak sebanding
dengan daya dukung sumber daya yang tersedia. “Pemekaran wilayah ini ada
rumusnya tapi saya tak hapal dan memang dibutuhkan,” pungkasnya. [*]
Kabupaten yang diusulkan dimekarkan
1. Malang
2. Jember
3. Sidoarjo
4. Bojonegoro
5. Sumenep.
Kota yang diusulkan kecamatannya dimekarkan
1. Kota Kediri
2. Kota Blitar
3. Kota Mojokerto
4. Kota Madiun
5. Kota Batu
Sumber, Beritajatim