Ilustrasi |
pemuda setubuhi dua perempuan belum dewasa alias belia. Sebut saja Bunga dan Mawar.
Peristiwa perenggutan keprawanan terjadi di Desa/Kecamatan Karanganyar,
Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur (Jatim).
Para terduga pelaku tersebut antara lain
masing-masing berinisial MA (24), MAA (23) dan AS (23) ketiganya
merupakan warga Desa/Kecamatan Karanganyar. Dari informasi yang ada
menyebutkan, kejadian yang dialami kedua gadis tak berdosa ini bermula
dari aksi pesta miras yang dilakukan para terduga pelaku pada Minggu
kemarin, (30/04/2017) sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat itu antara MA
dan MAA merupakan saudara kandung bertemu dengan AS tengah janjian
pesta miras. Sesuai perannya, AS membawakan miras yang akan diminum
bersama di rumah MA. Tidak berselang lama pesta miras pun dilakukan
antara ketiga pria itu.
“Sebelum pesta miras dimulai saudara AS
mempunyai ide untuk mengajak Mawar maupun Bunga melalui pesan singkat
yang dikirim. Selang beberapa menit kemudian datanglah kedua korban yang
salah satunya dijemput oleh MAA dan terjadilah pesta miras,” kata
Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Andy Purnomo saat press release, Sabtu
(6/5/2017), dikutip dari Beritajatim.
Dia menjelaskan, tak berapa lama dalam kondisi mabuk
atau tepatnya pada Senin, (01/05/2017), pukul 01.00 WIB niat bejat mulai
timbul dari para terduga pelaku. Pertama kali perbuatan tidak senonoh
dilakukan oleh MAA membawa Mawar masuk ke dalam kamar. Diatas ranjang
itulah, keperawanan Mawar melayang terkena bujuk rayu MAA.
Rupanya
MA kakak kandung dari MAA dibuat iri, lantas membujuk Bunga untuk
meladeni nafsu syahwatnya yang sudah memuncak setelah melihat adiknya
berindehoi dengan Mawar. Di kamar lain, Bunga pun dibuat tepar setelah
mahkotanya amblas disikat nafsu bejat MA.
Begitu usai
melampiaskan syahwatnya, MA langsung keluar kamar sementara Bunga masih
di dalam dengan kondisi lemas. Giliran selanjutnya atau yang terakhir
kali, langsung dimanfaatkan oleh AS berhasil menyetubui Bunga setelah
sebelumnya digoyang atau disetubuhi oleh MA.
“Jadi memang habis pesta miras
langsung direkrut keperawanannya. Mawar oleh satu pelaku. Untuk Bunga
dua pelaku. Keduanya sudah memberontak. Tapi tak mampu lari,” terangnya.
Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Andy Purnomo saat press release, Sabtu (6/5/2017) |
Usai
terenggut keperawananya, lanjut dia, para korban langsung pulang ke
rumah dan menceritakan kejadian yang dialami ke pihak keluarganya
masing-masing. Tidak ayal lagi, pihak keluarganya melaporkan kejadian
dugaan persetubuhan yang dilakukan para pelaku ke pihak petugas
kepolisian.
“Karena kedua korban masih dibawah umur maka kasus
dugaan persetubuhan itu langsung ditangani UPPA Polres Ngawi,” jelas AKP
Andy Purnomo.
Dari hasil pengembangan kasus tersebut berhasil
diamankan barang bukti baik dari korban maupun dari para pelaku. Untuk
dari korban pertama yakni Mawar, petugas mengamankan barang bukti
seperti satu buah kaos lengan pendek warna hitam, satu celana panjang
warna hitam, satu celana dalam warna coklat dan satu BH warna ungu.
Sedangkan
dari korban kedua dalam hal ini Bunga berhasil diamankan barang bukti
berupa satu buah baju longdress warna hitam bermotif bulatan merah putih
dan satu celana dalam ukuran anak warna ungu.
“Ketiga pelaku
bakal diancam dengan Pasal 81 (2) sub Pasal 82 (1) UURI Nomor 17 Tahun
2016 tentang penetapan PERPU Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua
atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” lengkapnya. [*]