Berita  

2 PSK Remaja Cantik & Montok Sudah Terima Bayaran Rp 2,4 Juta, Eh Ternyata…

Dua PSK dibawah umur. Foto: JPNN

BONTANG-KALTIM, SriwijayaAktual.com – Masyarakat Kota Bontang digemparkan tertangkapnya seorang muncikari yang menjual dua anak di bawah umur.
Keduanya ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum
(Ditreskrimum) Polda Kaltim di salah satu tempat karaoke di Kelurahan
Berebas Tengah.
Menanggapi peristiwa ini, Lurah Berebas Tengah Mahfudz mengatakan,
dirinya merasa kecolongan. Pasalnya, pihak kelurahan mewajibkan pekerja
Tempat Hiburan Malam (THM) untuk melapor ketika menginjakkan kakinya di
Bontang.
“Kebanyakan mereka dari luar Bontang seperti Jawa Barat,” kata Mahfudz.
Jika melapor, pekerja THM lantas dibuatkan surat keterangan domisili
non-permanen. Batas berlaku surat ini hanya tiga bulan. “Biasanya mereka
setelah habis pergi. Selanjutnya yang datang orang baru lagi,” ucapnya.
Saat pelaporan itu petugas mengecek usia mereka. Berdasarkan data,
tidak ada pekerja yang berusia di bawah umur. Profesi mereka pun ditulis
sebagai pramuria bukan PSK.
“Pekerjanya kami selalu panggil ke kelurahan sekaligus pemilik THM-nya,” tutur dia, seperti dilansir Jpnn.
Dengan kejadian ini, petugas Trantib Kelurahan, Babinsa, dan
Bhabinkamtibmas bakal melakukan monitoring ke sejumlah THM di Berebas
Tengah. Rencananya kegiatan ini digelar setelah Iduladha.
Petugas akan meminta penjelasan dari pemilik THM yang terendus
prostitusi tersebut. Mahfudz menuturkan bisa jadi sanksi bakal
dijatuhkan kepada pemilik THM.
“Bentuknya belum bisa dipastikan karena kami akan mendengarkan dulu keterangan kronologis dari pemilik THM,” terangnya.
Sementara, jika kejadian ini terulang dipastikan pemilik THM tidak
diberikan izin. Bentuknya, tidak dikeluarkannya surat keterangan
domisili non-permanen bagi pekerja THM.
Data kelurahan, terdapat lima THM dan tiga panti pijat. Jumlah
pekerja terbanyak di THM Gembira yakni 12 pekerja. Sisanya rata-rata 4-6
pekerja.
Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Andi
Harto mengatakan penertiban THM menunggu arahan Wakil Wali Kota Bontang
Basri Rase. Rencananya ia bakal menghadap orang nomor dua di Kota Taman
ini awal pekan depan.
“Jadi langkah selanjutnya ialah memanggil seluruh pemilik THM. Untuk
meminta pembongkaran petak kamar di setiap THM. Jika tidak diindahkan,
maka pembongkaran dilakukan oleh petugas Satpol PP,” kata Andi.
Wacana pemanggilan pertama ini akan menyasar pemilik THM di Pantai
Harapan terlebih dahulu. Pemilik THM di Berebas Tengah mendapat giliran
selanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, Seorang muncikari diamankan di sebuah tempat
karaoke. Informasi dihimpun kurang lebih dua pekan, polisi mengendus
adanya praktik penyedia perempuan anak baru gede (ABG).
Dari mulut ke mulut, muncikari inisial A itu menawarkan pada pria
hidung belang. Baik beberapa pengunjung karaoke maupun melalui pesan
WhatsApp (WA). A, warga Bontang itu, pilih-pilih ketika ada yang ingin
mencari pemuas nafsu. A diduga juga menyediakan anak masih bawah umur.
Sebab, saat polisi menyamar bersama informan untuk memancingnya,
rupanya A bisa menyediakan dua ABG. Setelah transaksi disepakati, polisi
pun meluncur ke sebuah hotel kawasan Berebas Tengah, Bontang Selatan,
Senin (5/8/) siang lalu.
“A kami amankan di kamar 307,” terang Kabid Humas Polda Kaltim Kombes
Pol Ade Yaya Suryana bersama Direktur Reskrimum Kombes Pol Andhi
Triastanto.
Selain A, polisi juga mendapati dua ABG. Inisial M (15) dan B (14).
Keduanya akan melayani pria yang sudah menunggu di kamar. “Dapat duit Rp
2,4 juta dari pemesan,” tutur A. Dari duit tersebut, ABG tadi dapat
masing-masing Rp 400 ribu. [*]

Spesial Untuk Mu :  MENCEKAM! Ribuan Warga Karawang Siap Serang Warga Subang, ini Videonya...