Dua PSK dibawah umur. Foto: JPNN |
(Ditreskrimum) Polda Kaltim di salah satu tempat karaoke di Kelurahan
Berebas Tengah.
dirinya merasa kecolongan. Pasalnya, pihak kelurahan mewajibkan pekerja
Tempat Hiburan Malam (THM) untuk melapor ketika menginjakkan kakinya di
Bontang.
non-permanen. Batas berlaku surat ini hanya tiga bulan. “Biasanya mereka
setelah habis pergi. Selanjutnya yang datang orang baru lagi,” ucapnya.
tidak ada pekerja yang berusia di bawah umur. Profesi mereka pun ditulis
sebagai pramuria bukan PSK.
Bhabinkamtibmas bakal melakukan monitoring ke sejumlah THM di Berebas
Tengah. Rencananya kegiatan ini digelar setelah Iduladha.
prostitusi tersebut. Mahfudz menuturkan bisa jadi sanksi bakal
dijatuhkan kepada pemilik THM.
diberikan izin. Bentuknya, tidak dikeluarkannya surat keterangan
domisili non-permanen bagi pekerja THM.
pekerja terbanyak di THM Gembira yakni 12 pekerja. Sisanya rata-rata 4-6
pekerja.
Harto mengatakan penertiban THM menunggu arahan Wakil Wali Kota Bontang
Basri Rase. Rencananya ia bakal menghadap orang nomor dua di Kota Taman
ini awal pekan depan.
meminta pembongkaran petak kamar di setiap THM. Jika tidak diindahkan,
maka pembongkaran dilakukan oleh petugas Satpol PP,” kata Andi.
Harapan terlebih dahulu. Pemilik THM di Berebas Tengah mendapat giliran
selanjutnya.
karaoke. Informasi dihimpun kurang lebih dua pekan, polisi mengendus
adanya praktik penyedia perempuan anak baru gede (ABG).
hidung belang. Baik beberapa pengunjung karaoke maupun melalui pesan
WhatsApp (WA). A, warga Bontang itu, pilih-pilih ketika ada yang ingin
mencari pemuas nafsu. A diduga juga menyediakan anak masih bawah umur.
rupanya A bisa menyediakan dua ABG. Setelah transaksi disepakati, polisi
pun meluncur ke sebuah hotel kawasan Berebas Tengah, Bontang Selatan,
Senin (5/8/) siang lalu.
Pol Ade Yaya Suryana bersama Direktur Reskrimum Kombes Pol Andhi
Triastanto.
Keduanya akan melayani pria yang sudah menunggu di kamar. “Dapat duit Rp
2,4 juta dari pemesan,” tutur A. Dari duit tersebut, ABG tadi dapat
masing-masing Rp 400 ribu. [*]