(Ilustrasi) |
berkontribusi pada Partai Politik (Parpol) dengan memberikan dana perbendaharaan
sebesar 60 hingga 70 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara
(APBN).
uang saja yang akan memimpin partai politik, karena itu kita berpikiran
60 – 70 persen dana partai harus ditanggung oleh negara,” katanya dalam
Seminar Kedaulatan Hukum, Politik, dan Ekonomi, di Ambon, Maluku, Sabtu (25/2/2017).
dari kegiatan Tanwir Muhammadiyah yang digelar di Ambon pada 24 – 26
Februari 2017.
orang-orang yang berduit, maka partai akan dijadikan kereta untuk
kepentingan pribadi, sedangkan legislator menjadi otoritas pertama dalam
pembentukan hukum di Indonesia.
kemungkinan situasinya bisa berubah. Sebab semakin besar dana yang
diberikan oleh negara, maka akan semakin besar juga tuntutan rakyat agar
partai politik bertanggung jawab terhadap hal itu.
partai politik. Selama pengelolaan partai masih seperti ini, maka
Indonesia tidak akan berubah,” ujarnya.
konsep pembaharuan dalam partai politik, karena partai telah diberi
kuasa yang jauh lebih besar. Hal itu terlihat jelas jika membandingkan
Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebelum dan sesudah diubah.
partai politik bisa disusun dengan baik, karena belum tentu partai
politik dikelola oleh orang-orang yang berniat baik sesuai keinginan
partainya.
padahal sebelumnya tidak. Masuk di DPR, DPD, DPRD semuanya partai
politik,” tandasnya.
dapat memunculkan kader-kader baru yang berkompeten, bisa membantu
mewujudkan kedaulatan dan keadilan sosial.
kepercayaan jabatan di level nasional, kalau ini berjalan dengan baik,
maka bisa menjadi alternatif untuk memperbaiki kondisi negeri ini,”
tegas Saldi. (*)