anti perdagangan manusia. Kesepakatan itu dituangkan dalam nota
kesepahaman ditandatangani di Kementerian Luar Negeri, Selasa
(23/8/2016).
oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Yasonna Laoly, Jaksa Agung H.M. Prasetyo, Menteri Sosial
Khofifah Indar Parawansa, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Yohana Yambise, Kepala BNP2TKI (Badan Nasional
Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia) Nusron Wahid, serta
Asisten Kepala Polri Bidang Operasi.
negara Indonesia kian meningkat. Dia menyebutkan pada 2013 terdapat 188
kasus, 236 kasus di 2014, dan 548 kasus pada 2015. Hingga Agustus tahun
ini saja, perwakilan Indonesia di luar negeri menurut Retno sudah
menangani 266 kasus.
penting sebagai bentuk pelembagaan kerja sama yang sudah berjalan dan
untuk menunjukkan komitmen tinggi pemerintah kepada publik dalam
memerangi perdagangan manusia.
tinggi dan ini merupakan salah satu prioritas bagi politik luar negeri
Indonesia. Di luar kasus sudah ditangani, ada ribuan kasus serupa
terindikasi tidak dilaporkan kepada perwakilan Indonesia,” kata Menteri
Retno Marsudi.
negara Indonesia akan terus terjadi jika pembenahan di dalam negeri
tidak dilakukan. Dia menegaskan kerja sama antar lembaga mesti diperkuat
untuk tiga hal, yakni untuk mencegah, memberantas, dan melindungi
korban.
tidak akan sisakan ruang bagi para pelaku untuk mencari korban-korban
baru, dan kita akan memberikan perlindungan kepada korban di luar negeri
secara terkoordinir, terstruktur, dan terpadu,” ungkapnya. (asep.ak)