73 Anggota DPR RI Sudah Tanda Tangan Usulkan Hak Angket Kasus Ahok

Berita15 Dilihat
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjalani sidang
penistaan agama sebagai terdakwa, di Auditorium Kementerian Pertanian,
Senin (13/2/2017). Foto: Antara

JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Sebanyak 73 anggota DPR RI dari Fraksi Partai
Gerindra menandatangani usulan hak angket terhadap kebijakan pemerintah
yang tidak memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
sebagai gubernur Jakarta meski telah menjadi terdakwa kasus penistaan
agama. 
Wakil Ketua DPR RI, Fraksi Gerindra,  Fadli Zon, mengatakan usulan hak angket kasus
Ahok itu dilakukan karena pemerintah telah melanggar UU 23 tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah dan KUHP pasal 156 huruf a tentang penistaan
agama. “Fraksi Partai Gerindra akan kawal terus agar hak angket ini
berjalan. Kami juga harapkan fraksi lain ikut menandatangani hak angket
ini,” kata Fadli di Gedung DPR, hari ini, Senin (13/2/2017). 
Usulan hak angket atau hak bertanya, digulirkan menyikapi kontroversi
keputusan pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri yang tidak
menerbitkan pemberhentian sementara Ahok. Kemendagri beralasan menunggu
nomor registrasi dari pengadilan serta cuti kampanye Ahok selesai. 
Baca Juga; Fahira: Pemerintah Jangan Buat Kegaduhan Baru, ‘Rakyat Sudah Lelah’ Ahok Harus Diberhentikan
Namun, meski kampanye Ahok berakhir pada Sabtu, 11 Februari lalu,
Kemendagri tidak juga mengeluarkan surat keputusan penonaktifan Ahok.
Ahok pun kembali ke Balai Kota sebagai gubernur ibu kota. Serah terima
jabatan dengan pelaksana tugas gubernur DKI Sumarsono dilakukan Sabtu
lalu. 
Untuk mengajukan hak angket, syarat yang diperlukan adalah adanya 25 tandatangan dari anggota DPR RI. 
Saat ini, Fraksi PKS tengah menggelar rapat pleno untuk ikut
dalam hak angket. Fraksi Partai Demokrat juga telah sepakat untuk
mengusulkan hak angket Ahok. (*)

Sumber, Rimanews

Komentar