UU KPK yang baru saja disetujui semua fraksi di DPR. Ketua KPK Agus
Rahardjo mencatat ada sembilan alasan KPK menolak revisi tersebut.
draf RUU KPK yang berisiko melumpuhkan kerja pemberantasan korupsi
lembaga anti rasuah.
Pertama mengenai independensi KPK yang terancam karena pegawai KPK
dimasukkan dalam kategori aparatur sipil negara (ASN). Hal itu, katanya,
berpengaruh pada independensi pegawai dalam menangani kasus korupsi di
instansi pemerintahan.
Kedua, penyadapan dipersulit dan dibatasi, karena penyadapan hanya dapat
dilakukan setelah ada izin dari Dewan Pengawas (DP). Sedangkan DP
dibentuk oleh DPR,” ujarnya saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan,
Jakarta Selatan, Kamis (5/9).
Selanjutnya, Ketiga, pembentukan Dewan Pengawas (DP) yang dipilih oleh DPR.
Menurut Agus, DPR tengah mencoba memperbesar kekuasaan yang tidak hanya
memilih pimpinan KPK, tetapi juga memilih Dewan Pengawas.
Selain itu, yang Keempat, ada juga pembatasan sumber penyelidik dan penyidik KPK.
Karena, penyelidik KPK hanya akan berasal dari Polri, sedangkan penyidik
KPK berasal dari Polri dan PPNS.
“Kelima, penuntutan perkara korupsi harus koordinasi dengan Kejaksaan
Agung (Kejagung). KPK harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam
melakukan penuntutan korupsi ini mereduksi independensi KPK,” terangnya.
Keenam, perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi
kriteria. Padahal, pemberantasan korupsi dilakukan karena korupsi
merugikan dan meresahkan masyarakat dan diperlukan peran masyarakat jika
ingin pemberantasan korupsi berhasil.
penuntutan yang dipangkas. KPK tidak lagi bisa mengambil alih penuntutan
sebagaimana sekarang diatur di pasal 9 UU KPK.
dihilangkan. Seperti pelarangan ke luar negeri, meminta keterangan
perbankan, menghentikan transaksi keuangan yang terkait korupsi.
LHKPN dipangkas. Sebab, selama ini KPK telah membangun sistem dan KPK
juga menemukan sejumlah ketidakpatuhan pelaporan LHKPN di sejumlah
institusi,” tegasnya.
Berita Terkait: Undang-Undangnya Direvisi, Ketua Agus Rahardjo: KPK Sudah Di Ujung Tanduk!
DPR. Akan tetapi, KPK meminta DPR tidak menggunakan wewenang tersebut
untuk melemahkan dan melumpuhkan KPK,” demikian Agus. (rmol)
Komentar