Berita  

Ach….Yang Benar Saja, AKBP Herry Heryawan Lecehkan Jessica Kumala Wongso???

antarafoto sidang jessica 220916 bean 1
Jessica Dalam Persidanganya (Ist)
JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Nama Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya
AKBP Herry Heryawan disebut dalam sidang lanjutan pembunuhan Wayan Mirna
Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, Rabu (28/9/2016) kemarin malam. Jessica
menyebut Herry menanyakan hal-hal yang tidak relevan dengan kasus yang
menjeratnya, bahkan terkesan melecehkan. 
Menurut Jessica, saat itu dirinya belum berstatus sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan dengan hipnoterapi.
“Saya cuma dapat komentar ‘kamu mau pacaran enggak yang sama
agama atau tidak, soalnya kamu tipe saya banget’. Itu Pak Herry. Setelah
itu saya dipindah ke ruangan lain,” kata Jessica dalam persidangan, Rabu (28/9/2016)
kemarin.
Sementara itu, Komisioner Komnas Perempuan, Nina Nurmila, mengamini bahwa pernyataan
Herry kepada Jessica adalah pelecehaan seksual secara verbal. “Itu
tidak relevan dengan kasus. Termasuk pelecehan,” kata Nina seperti dilansir Rimanews, Kamis (29/9/2016). 
Meski demikian, Nina menjelaskan, hal itu termasuk kekerasan
seksual paling rendah sebab tidak ada kontak fisik dengan korban, dalam
hal ini Jessica. Pelecehan ini juga tidak bisa diadukan sebagai delik
pidana lantaran belum ada payung hukum yang mengatur tentang pelecehan
seksual secara non-fisik.
Kata Nina, saat ini kasus pelecehan seksual hanya dipayungi oleh
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam Bab XIV Pasal 281 KUHP
tentang Kejahatan Terhadap Kesopanan diatur kesopanan dalam arti
kesusilaan merupakan perasaan malu yang berhubungan dengan nafsu
kelamin, misalnya bersetubuh, meraba buah dada perempuan, meraba tempat
kemaluan wanita, memperlihatkan anggota kemaluan wanita atau pria,
mencium, dan lain sebagainya.
“Jadi belum ada payung hukum,” ujarnya
Nina mengaku, Komnas Perempuan sudah menyerahkan draf Rancangan
Undang-Undang tentang penghapusan kekerasan seksual ke DPR. Dia
berharap, setelah Undang-Undang ini disahkan, pelecehan seksual secara
verbal sekalipun bisa dijerat secara pidana.
“Tapi ini pelanggaran etik. Ini tidak etis dilakukan seorang anggota polisi,” tegasnya.
Sementara itu, Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia
(UII) Mudzakkir mengatakan, Herry menyalahi etika sebagai penegak hukum.
Menurut Muzakir melakukan pendekatan pribadi kepada seorang
tersangka dengan tujuan tertentu, misalnya agar tersangka mengakui
perbuatannya, adalah melanggar etika.
“Jangan sampai mengatakaan cinta dan sejenisnya kepada orang yang
ditahan. Itu potensi penyalahgunaan wewenangnya sangat besar sekali,”
ujarnya. “Saya enggak tahu apakah dia sudah punya istri atau belum.
Kalau sudah punya istri lebih parah lagi dia,” sambungnya. 
Sementara itu, Terkait dugaan pelecehan yang dilakukan Herry, Kepala Bagian
Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Kombes Martinus
Sitompul mempersilakan Jessica mengadukan hal itu ke Divisi Profesi dan
Pengamanan terkait perlakukan yang diterimanya saat menjalani
pemeriksaan.
Propam, kata dia, akan menyelidikinya secara internal mengenai ketidakpuasan tersangka mengenai proses penyidikan.
AKBP%2BHerry%2BHeryawan
AKBP Herry
Heryawan (Ist)
Siapa Herry Heryawan?
Saat kasus Jessica bergulir, Herry Heryawan menjabat sebagai
Kasubdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya. Herry pula
yang memimpin penangkap Jessica di hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta
Utara, 30 Januari pukul 07.45 WIB. 
Herimen, sapaan akrab Herry Heryawan, termasuk perwira menengah
yang karirnya moncer. Pria kelahiran 23 Februari 44 tahun silam juga
terbilang besar nyali dalam menangkap tersangka kejahatan dan
kekerasan. 
Misalnya saat memimpin penangkapan mantan penguasa Tanah Abang,
Hercules. Dia dengan lantang berteriak meminta Hercules diborgol dan
tidak diistimewakan. Herimen pun menggiring Hercules memasuki mobil
dengan tangan terborgol. 
Saat menjabat sebagai Kasat Resmob Polda Metro Jaya AKBP Herry
Heryawan juga menangkap bahkan menembak John Kei di Hotel C’One,
Pulomas, Jakarta Timur. John Kei ditangkap setelah menjadi tersangka
kasus pembunuhan.
Berita Terkait; Komisi Yudisial Akan Proses atau Pemeriksaan Hakim Sidang Jessica, Usai Putusan
Ini karir Herimen di Kepolisian:
Pamtta III Poltabes Semarang (1997)
Panit Resum Poltabes Semarang (1998)
kanit II Opsnal Poltabes Kepulauan Riau (1999)
Wakasatserse Polres Kepri Timur (2000)
Kasat I Ditnarkoba Polda Kepri(2006)
Kasat Reskrim Poltabes Barelang (2007)
Wakapolresta Tanjung Pinang (2009)
Kasubbag Kermaops Bag Binops Roops Polda Kepri (2009)
Kadensus 88 Anti Teror Dit Reskrim Polda Kepri (2009)
Kasubdittahbang Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya (2011)
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya (2012)
Kasubdit Umum Ditreskrimum Polda Metro Jaya (2013)
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya
Wadir Krimum Polda Metro Jaya. (*). 

Sumber, Rimanews