![]() |
Jessica Dalam Persidanganya (Ist) |
AKBP Herry Heryawan disebut dalam sidang lanjutan pembunuhan Wayan Mirna
Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, Rabu (28/9/2016) kemarin malam. Jessica
menyebut Herry menanyakan hal-hal yang tidak relevan dengan kasus yang
menjeratnya, bahkan terkesan melecehkan.
agama atau tidak, soalnya kamu tipe saya banget’. Itu Pak Herry. Setelah
itu saya dipindah ke ruangan lain,” kata Jessica dalam persidangan, Rabu (28/9/2016)
kemarin.
Herry kepada Jessica adalah pelecehaan seksual secara verbal. “Itu
tidak relevan dengan kasus. Termasuk pelecehan,” kata Nina seperti dilansir Rimanews, Kamis (29/9/2016).
seksual paling rendah sebab tidak ada kontak fisik dengan korban, dalam
hal ini Jessica. Pelecehan ini juga tidak bisa diadukan sebagai delik
pidana lantaran belum ada payung hukum yang mengatur tentang pelecehan
seksual secara non-fisik.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam Bab XIV Pasal 281 KUHP
tentang Kejahatan Terhadap Kesopanan diatur kesopanan dalam arti
kesusilaan merupakan perasaan malu yang berhubungan dengan nafsu
kelamin, misalnya bersetubuh, meraba buah dada perempuan, meraba tempat
kemaluan wanita, memperlihatkan anggota kemaluan wanita atau pria,
mencium, dan lain sebagainya.
Undang-Undang tentang penghapusan kekerasan seksual ke DPR. Dia
berharap, setelah Undang-Undang ini disahkan, pelecehan seksual secara
verbal sekalipun bisa dijerat secara pidana.
(UII) Mudzakkir mengatakan, Herry menyalahi etika sebagai penegak hukum.
Menurut Muzakir melakukan pendekatan pribadi kepada seorang
tersangka dengan tujuan tertentu, misalnya agar tersangka mengakui
perbuatannya, adalah melanggar etika.
ditahan. Itu potensi penyalahgunaan wewenangnya sangat besar sekali,”
ujarnya. “Saya enggak tahu apakah dia sudah punya istri atau belum.
Kalau sudah punya istri lebih parah lagi dia,” sambungnya.
Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Kombes Martinus
Sitompul mempersilakan Jessica mengadukan hal itu ke Divisi Profesi dan
Pengamanan terkait perlakukan yang diterimanya saat menjalani
pemeriksaan.
![]() |
AKBP Herry Heryawan (Ist) |
Kasubdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya. Herry pula
yang memimpin penangkap Jessica di hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta
Utara, 30 Januari pukul 07.45 WIB.
yang karirnya moncer. Pria kelahiran 23 Februari 44 tahun silam juga
terbilang besar nyali dalam menangkap tersangka kejahatan dan
kekerasan.
Hercules. Dia dengan lantang berteriak meminta Hercules diborgol dan
tidak diistimewakan. Herimen pun menggiring Hercules memasuki mobil
dengan tangan terborgol.
Heryawan juga menangkap bahkan menembak John Kei di Hotel C’One,
Pulomas, Jakarta Timur. John Kei ditangkap setelah menjadi tersangka
kasus pembunuhan.
Panit Resum Poltabes Semarang (1998)
kanit II Opsnal Poltabes Kepulauan Riau (1999)
Wakasatserse Polres Kepri Timur (2000)
Kasat I Ditnarkoba Polda Kepri(2006)
Kasat Reskrim Poltabes Barelang (2007)
Wakapolresta Tanjung Pinang (2009)
Kasubbag Kermaops Bag Binops Roops Polda Kepri (2009)
Kadensus 88 Anti Teror Dit Reskrim Polda Kepri (2009)
Kasubdittahbang Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya (2011)
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya (2012)
Kasubdit Umum Ditreskrimum Polda Metro Jaya (2013)
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya
Wadir Krimum Polda Metro Jaya. (*).
Sumber, Rimanews