sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Ketika itu MK baru saja selesai
menggelar sidang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli Presiden
dalam lanjutan perkara pengujian UU Pilkada. Gubernur DKI Jakarta Basuki
Tjahaja Purnama alias Ahok yang saat itu sedang melayani door stop
pewarta dicaci maki dengan kata-kata “Gila”.
diketahui bernama Habib Novel Bamukmin. Dia tampak kesal dengan satu
persoalan yang melibatkan Ahok dengan Ayat Suci Al’Quran.”Ahok! Lu gila
Hok ya! Ayat Suci lu mainin,” teriak Novel tanpa ragu sambil berjalan
keluar ruang sidang.
sumber suara tersebut. Namun dia bergeming dan meneruskan lagi kegiatan
tanya jawabnya dengan jurnalis.
seketika staf khusus Gubernur bernama Rian Ernest langsung meminta
petugas keamanan MK melindungi Ahok dengan cara menghalangi
Novel.”Tangkap-tangkap ambil KTP-nya,” seloroh Rian.
menggiring Novel menuju lantai bawah gedung MK. Namun, Novel yang ketika
itu bersedia untuk dibawa memberhentikan langkahnya di tangga dan
kembali melontarkan kata-kata binatang kepada Ahok.
di dalam satu rombongan dengan Novel menjelaskan, amarah salah satu
anggotanya tersebut tidak ada kaitannya dengan sidang uji materi UU
Pilkada yang diminta Ahok kepada MK.
dengan beredarnya video dialog Ahok bersama warga Pulau Pramuka,
Kepulauan Seribu. Dimana dalam video yang ramai di situs jejaring sosial
YouTube itu Ahok kembali menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51. Ketika
itu pun Gubernur menyatakan rela tak dipilih warga, karena inti dari
surat tersebut.
minggu kemarin yang ramai di facebook hari ini, YouTube juga,” kata
Habiburokhman.
Novel agar menggunakan cara-cara yang elegan bila tidak terima dengan
sikap Ahok terkait dengan dialognya dengan warga pulau.”Saya sudah
sarankan beliau, kalau tidak senang lapor sesuai prosedur ke Bawaslu.
Itu mungkin karena melihat Pak Ahok langsung dia gak bisa nahan emosi,
begitu,” terang Habiburokhman.
rusuh Front Pembela Islam (FPI) di depan Gedung DPRD DKI Jakarta lalu
berlanjut ke depan Balai Kota Jakarta. Unjuk rasa itu ditengarai karena
penolakan dilantiknya Ahok sebagai Gubernur pasca naik pangkatnya Joko
Widodo (Jokowi) menjadi Presiden.
batu, kayu, dan sabetan senjata tajam. Sejumlah fasilitas umum juga
rusak. Atas kerusuhan itu, polisi menetapkan 20 anggota FPI sebagai
tersangka, termasuk penanggung jawab aksi, Habib Shahabudin Anggawi dan
Habib Novel Bamukmin.
akhirnya menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya.
Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara selama 6 bulan 10 hari kepada 15
terdakwa anggota FPI. Majelis menilai, 15 terdakwa itu terbukti
melanggar peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini melanggar Pasal
214 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas.
divonis 7 bulan penjara. Keduanya terbukti melanggar Pasal 160 KUHP
tentang Penghasutan.
alias Ahok menjadikan Surat Al Maidah ayat 51 sebagai momok. Beberapa
waktu lalu sebelum ramai dialog warga bersama Ahok di Kepulauan seribu,
mantan Bupati Belitung Timur itu sejatinya pernah mengungkit hal yang
sama di DPP Partai NasDem.
program pembenahan Ibu Kota bukan justru menggelontorkan isu SARA
(suku, agama, ras, dan antar-golongan).
tidak memilik orang-orang Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin. Lebih
lanjut Ahok berharap pencalonannya bisa membuktikan bahwa bangsa
Indonesia, khususnya warga DKI, sudah tidak lagi mempersalahkan SARA.
Apalagi Indonesia sudah 70 tahun merdeka.
Indonesia lebih hebat dari Amerika Serikat. “Kalau ini bisa (menang),
Indonesia bisa lebih hebat dari AS yang butuh 200 tahun untuk menerima
kebhinnekaan,” tandasnya. (*).
Sumber, rimanews