Berita  

“Ada Potensi Ahok Untuk Melarikan Diri”

antarafoto sidang ke12 ahok 280217 pool 10
Rizieq saat menjadi saksi ahli di sidang Ahok. Foto: Antara

JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Majelis hakim perkara penistaan agama diminta oleh saksi ahli agama
Habib Rizieq Shihab, untuk memerintahkan jaksa menahan terdakwa
penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. 
“Karena ada potensi terdakwa melarikan diri,” kata Rizieq dalam
sidang yang digelar di auditoriun Kementerian Pertanian, Jakarta
Selatan, Selasa (28/2/2017). 
Imam Besar FPI itu dihadirkan oleh jaksa penuntut umum sebagai saksi
ahli agama dalam sidang ke-12 hari ini.  Dalam perkara ini Ahok didakwa
dengan tuduhan penodaan agama dan dijerat dengan pasal 156 KUHP. Kasus
ini bermula dari ucapan Ahok di depan masyarakat Kepulauan Seribu yang
mengutip surat Al Maidah 51 pada 27 September 2017. 
Kehadiran Rizieq sebagai saksi ahli, sempat ditolak oleh tim
kuasa hukum Ahok. Mereka beralasan, Rizieq tidak patut menjadi saksi
karena tersangkut sejumlah kasus hukum. Namun, hakim tetap melanjutkan
sidang dan mempersilakan Rizieq memberikan kesaksian. 
Dalam keterangannya, Rizieq menilai ucapan Ahok telah menistakan
agama. Rizieq menjelaskan, surat Al Maidah ayat 51 yang dikutip Ahok,
sesuai dengan keahlian yang dimilikinya, mengandung arti larangan bagi
umat muslim memilih orang yahudi dan nasrani menjadi pemimpin dalam
kalimat “Aulia” dalam ayat tersebut. 
Menurutnya, memang ada beragam makna yang terkandung dalam
kalimat “Aulia” diantaranya adalah teman setia, pelindung, orang yang
dipercaya, dan pemimpin. “Tapi yang menarik dalam tafsir klasik
diartikan kesemuanya adalah sah bahwa itu sebuah larangan untuk umat
muslim memilih pemimpin kalangan dari yahudi dan nasrani,” ungkap
Rizieq. (*) 
Sumber, rimanews