![]() |
Rizieq saat menjadi saksi ahli di sidang Ahok. Foto: Antara |
Habib Rizieq Shihab, untuk memerintahkan jaksa menahan terdakwa
penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
sidang yang digelar di auditoriun Kementerian Pertanian, Jakarta
Selatan, Selasa (28/2/2017).
ahli agama dalam sidang ke-12 hari ini. Dalam perkara ini Ahok didakwa
dengan tuduhan penodaan agama dan dijerat dengan pasal 156 KUHP. Kasus
ini bermula dari ucapan Ahok di depan masyarakat Kepulauan Seribu yang
mengutip surat Al Maidah 51 pada 27 September 2017.
kuasa hukum Ahok. Mereka beralasan, Rizieq tidak patut menjadi saksi
karena tersangkut sejumlah kasus hukum. Namun, hakim tetap melanjutkan
sidang dan mempersilakan Rizieq memberikan kesaksian.
agama. Rizieq menjelaskan, surat Al Maidah ayat 51 yang dikutip Ahok,
sesuai dengan keahlian yang dimilikinya, mengandung arti larangan bagi
umat muslim memilih orang yahudi dan nasrani menjadi pemimpin dalam
kalimat “Aulia” dalam ayat tersebut.
kalimat “Aulia” diantaranya adalah teman setia, pelindung, orang yang
dipercaya, dan pemimpin. “Tapi yang menarik dalam tafsir klasik
diartikan kesemuanya adalah sah bahwa itu sebuah larangan untuk umat
muslim memilih pemimpin kalangan dari yahudi dan nasrani,” ungkap
Rizieq. (*)