Foto/Dok: Adian Napitupulu Saat Demo/Aksi |
Napitupulu mengatakan uji materi Undang-Undang tentang Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi ke Mahkamah Konstitusi (MK)
merupakan langkah terbaik di tengah pro dan kontra masyarakat. Menurut
Adian, pihak yang keberatan dengan UU KPK hasil revisi mempunyai ruang
konstitusional untuk berargumentasi di MK.
pintar, silakan berargumentasi di MK, kita ikuti aturan main,” ujar
Adian dalam diskusi publik bertajuk “KPK Mau Dibawa ke Mana, Perlukah
Presiden Mengeluarkan Perppu UU KPK” di Universitas 17 Agustus 1945,
Jakarta, Jumat (11/10/2019).
Presiden Jokowi menerbitkan Perppu KPK. Kecuali, ada pihak yang sengaja
memaksa agar tercipta kondisi kegentingan memaksa sehingga diterbitkan
Perppu.
“Perppu itu berlakunya juga sebulan untuk mendapatkan persetujuan DPR
atau tidak. Sementera DPR kecenderungan tolak Perppu. Lalu setelah itu,
demo lagi atau bagaimana?” tandas dia.
Adian mengatakan revisi UU KPK dilakukan untuk memperbaiki KPK yang
secara internal memiliki banyak masalah. Dia mencontohkan salah satu
masalahnya adalah penyadapan di mana KPK selama 17 tahun tidak pernah
memberikan daftar orang-orang yang pernah disadap.
“Berapa banyak yang disadap, kemudian berapa yang tersangka dan
terpidana. CIA saja punya batas waktu membuka data. Penyadapan KPK ini
kan ada anggarannya, maka harus dipertanggungjawabkan,” pungkas dia. [beritasatu]