![]() |
Ilustrasi |
Liyanto, meminta Pemerintah Indonesia intensif membangun komunikasi dan
diplomasi untuk membantu membebaskan sekitar 210 nelayan Indonesia yang
masih mendekam dalam sejumlah penjara di Darwin Brisbane, Australia.
sebagian besarnya berasal dari Pulau Rote yang berbatasan langsung
dengan Negara Kangguru itu yang ditangkap dengan tuduhan melanggar batas
perairan dan ilegal fishing,” kata Abraham seperti dilansir Antaranews, Senin (1/5/2017).
Australia di sejumlah perairan laut lepas dengan berbagai tuduhan dari
Australia. Peristiwa terakhir, delapan nelayan Indonesia ditangkap pihak
Austalia di perairan Laut Timor lalu dibawa ke tahanan imigrasi di
Darwin karena dianggap melakukan penangkapan ikan secara ilegal.
bersama barang bukti berupa siput laut yang dididuga dijaring di
perairan Australia.
28 April lalu melihat perahu para nelayan Indonesia di dekat Pulau
Browse, sekitar 280 mil timur laut Broome, Australia Barat.
mengaku banyak menerima masukan, bahkan keluhan, dari masyarakat Desa
Oelaba, Kecamatan Rote Barat Laut (RBL) bahwa banyak nelayan Rote yang
masih dipenjara di Darwin sehingga perlu pendampingan untuk meringankan
mereka, bahkan membebaskan mereka dari tuduhan.
Kupang, Nusa Tenggara Timur, menang di Pengadilan Australia ketika
menggugat pemerintah federal negara itu yang membakar perahunya di Zona
Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia pada 2008.
elektroniknya mengatakan kliennya sudah diberi kompensasi 44.000 dolar
Australia oleh pengadilan federal di Darwin, Australia Utara, setelah
dinyatakan menang dalam gugatan tersebut.
nelayan Indonesia lainnya yang memiliki kasus yang sama, di mana perahu
mereka disita dan dihancurkan oleh otoritas negara itu,” kata Greg
Phelps yang juga pengcara Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) yang
berkedudukan di Darwin, Australia Utara itu.
menetap di perkampungan nelayan Oesapa, Kupang itu, sudah berulang kali
terbang ke Darwin untuk mengikuti jalannya persidangan tersebut, sampai
gugatannya dimenangkan oleh Pengadilan Federal Australia di Darwin. (*)