Berita  

Agus Rahardjo: Harusnya Yang Diperbaiki UU Tipikor Bukan Merevisi UU KPK

JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan sikap Komisi III DPR RI
yang tetap ngotot merevisi UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (KPK). Padahal, DPR dan Pemerintah meski
memerhatikan UU 12/2011 tentang Tata Urutan Perundang-undangan.
Seharusnya, UU Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), KUHP dan KUHAP terlebih dahulu untuk diperbaiki.

Begitu kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2019).

Kita sebenarnya sangat berharap UU 12/2011 itu bisa dipenuhi. Mestinya
kan berurutan yang diselesaikan dulu. Misalkan UU KUHP-nya, kemudian
KUHP, setelah itu kita mestinya memperbaiki UU Tipikornya,” kata Agus.

“Kita sangat berharap sebetulnya kalau kita berpikir lebih jernih,” imbuhnya menegaskan.

Agus mengatakan, UU Tipikor saat ini justru dinilai urgen untuk
diperbaiki. Sebab, masih banyak sektor-sektor yang belum tersentuh oleh
KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Karena dari UU Tipikor yang sekarang masih ada kesenjangan kalau kita
lihat. Kita belum menyentuh private sector, belum menyentuh perdagangan
pengaruh, memperkya diri sendiri dengan jasa, juga aset recovery. Ini
mestinya disempurnakan,” jelas Agus.
“Ini secara mengejutkan kemudian langsung melompat ke UU KPK,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Agus menaruh harapan besar terhadap DPR dan pemerintah
untuk mengedepankan spirit pemberantasan korupsi di Indonesia. Salah
satunya dengan tidak merivis UU KPK yang dinilai dapat melemahkan
lembaga antirasuah.
“Kita tahu hari ini penegakan antikorupsi dalam kondisi yang
mengkhawatirkan. Oleh karena itu kita masih berharap mudah-mudahan
konsen kita semua di dengar oleh para pengambil keputusan baik di DPR
maupun di eksekutif. Bahwa gerakan antikorupsi itu memerlukan
penguatan-penguatan, bukan untuk dilemahkan,” demikian Agus.(rmol)
Spesial Untuk Mu :  NASA Menangkap Gambar Bulan Melintas Bumi