 |
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (Net) |
JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Fakta persidangan suap Raperda reklamasi Teluk Jakarta di Pengadilan
Tipikor Jakarta akan ditindaklanjuti Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK).
Termasuk soal kebijakan diskresi yang diambil Gubernur DKI Jakarta
Basuki Tjahaja Purnama dalam menentukan besaran kontribusi tambahan
untuk setiap jengkal tanah reklamasi 15 persen.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, semua hal yang berhubungan
dengan fakta-fakta persidangan pasti akan ditindak lanjuti penyidik.
Karenanya, kata Syarif, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan fakta persidangan ini akan diteliti tim penyidik.
“Termasuk kami minta juga ahli-ahli tentang keuangan. Karena itu kan
belum diatur secara jelas di dalam aturan perundang-perundangan yang ada
sekarang,” kata Syarif di kantor KPK, Selasa (4/10/2016).
Dia mengatakan, KPK akan meneliti dan mempelajari fakta-fakta yang muncul di persidangan.
Hanya saja, ditegaskannya, fakta di persidangan tidak bisa dijadikan satu-satunya bukti untuk menjerat orang-orang tertentu.
“Tapi, akan kami pelajari,” tegas akademisi Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, ini.
Baca Juga Ini; Hmmm … Hmmm !!! .. Salah Satu Cagub DKI 2017 Akan Ada Yang Dieksekusi KPK, Tersisa 2 Calon Lagi Dong?
Syarif menambahkan, kasus ini tidak hanya berhenti pada tiga orang yang sudah diproses saja.
Yakni, bekas Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman
Widjaja, anak buahnya Trinanda Prihantoro serta mantan Ketua Komisi D
DPRD DKI Jakarta M Sanusi.
“Kalau misalnya didapatkan bukti-bukti cukup untuk menjeraat pihak
lain yang di luar Sanusi pasti akan dikembangkan. Tetapi untuk sekarang
yang masih diteliti itu yang berhubungan dengan Sanusi,” katanya.[mr/jpnn]