Berita  

Ahok Diteriak’i ‘BUNUH SAJA’

sidang%2Bahok%2Bnista%2Bagama%2Bislam
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok
mengikuti sidang lanjutan (Dok)

JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Suasana ruang sidang kasus penistaan agama di
Auditorium Kementerian Pertanian mendadak gaduh dengan teriakan seorang
wanita yang meminta polisi menangkap seseorang dari kerumunan massa GNPF
MUI yang berkata “bunuh saja” setelah jaksa membacakan tuntutan buat
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai terdakwa.
“Kenapa dia bilang bunuh-bunuh, dia provokator itu Pak, tangkap
tolong tangkap,” ujar wanita yang diketahui bernama Emmy Hafild, di
lokasi persidangan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU, Kamis (20/4/2017). 
Emmy adalah salah satu juru bicara Ahok di tim pemenangan kampenya
pasangan calon nomor urut dua, Ahok-Djarot di Pilkada DKI Jakarta. Saat
dikonfirmasi wartawan, dia menyebutkan bahwa orang dari rombongan tersebut berulang kali mengucapkan kata “bunuh saja” tepat di belakangnya. “Katanya, dikutip rimanews. 
Menilai hal itu sengaja dilakukan, Emmy yang ketika itu hendak
mengambil barang bawaan yang dititipkan pada petugas di ruang sidang
Ahok mengadukan ancaman tersebut.
Sontak kondisi ruang sidang menjadi riuh. Dengan bergerombol
wartawan pun ingin mencari tahu apa yang terjadi. Tak lama setelah
kalimat tudingan dilontarkan Emmy, seorang dari rombongan GNPF MUI pun
tegas membantah. Mereka sempat bersitegang sebelum aparat Kepolisian
menenangkan.
“Sudah bu, sudah, sudah tidak terjadi apa-apa, tenang saja,” ungkap salah seorang polisi.
Berita Terkait: Ahok Hanya Dituntut Hukuman 1 Tahun Penjara Dengan Masa Percobaan 2 Tahun, ‘JPU Sampaikan Banyak Permohonan Maaf’
Hari ini Ahok dituntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2
tahun dalam kasus dugaan penodaan agama. Tuntutan tersebut dibacakan tim
jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin Ali Mukartono dalam sidang
dengan agenda pembacaan tuntutan.
“Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini,
menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama terbukti bersalah menyatakan
perasaan kebencian,” ujar Ali saat membacakan surat tuntutan. (*)