Berita  

Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Perintahkan Ahok Ditahan, Ahok Akan Banding, JUP Pikir-Pikir dahulu, Ahok Ditahan di rutan Cipinang

Ahok%2B33f6ed43 168b 421c b911 0e778dfe20b7
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (Pool/Sigid Kurniawan)

JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Majelis Hakim Persidangan kasus dugaan penistaan agama yang
dipimpin Dwiarso Budi Santiarto menjatuhkam vonis dua tahun penjara
kepada Basuki Tjahaya Purnama Alias Ahok karena terbukti telah bersalah
dan meyakinkan merendahkan surah Al Maidah ayat 51. 
“Terbukti bersalah meyakinkan telah melakukan penodaan agama,
pidana penjara dua tahun,” katanya dalam persidangan di Gedung Kementan,
Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). 
Dalam pertimbangannya, Majelis hakim menilai hal yang memberatkan
Ahok yakni adanya perasaan bahkan sikap  tidak bersalah atas apa yang dilakukannya
sebagai tuduhan penodaan agama.
Selain itu Ahok juga telah mencederai dan tidak menjaga kerukunan beragama.
Sementara itu untuk hal yang meringankan, Ahok dinilai telah
bersikap kooperatif selama persidangan, dan belum pernah dihhukum dalam
kasus sebelumnya. 
Majelis Hakim Perintahkan untuk  Ahok Ditahan
Majelis hakim memerintahkan agar Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
ditahan. Majelis hakim memerintahkan hal itu karena, apabila tidak
tercantumkan perintah penahanan, putusan bisa batal demi hukum.

“Bahwa
berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat 2a KUHAP menyebutkan ‘pengadilan
dalam menjatuhkan putusan, jika terdakwa tidak ditahan, dapat
memerintahkan supaya terdakwa tersebut ditahan, apabila dipenuhi
ketentuan Pasal 21 dan terdapat alasan, cukup untuk itu,’. Dan
penjelasannya yang menyebutkan bahwa perintah penahanan terdakwa yang
dimaksud adalah bilamana hakim pengadilan tingkat pertama yang memberi
putusan berpendapat perlu dilakukannya penahanan tersebut karena
dikhawatirkan bahwa selama putusan belum mempunyai kekuatan hukum tetap,
terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti,
atau mengulangi tindak pidana lagi,” kata majelis hakim.

“Menimbang bahwa Pasal 21
ayat 4 KUHAP menyebutkan penahanan tersebut hanya dapat dikenakan
terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan/atau
percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam
hal tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih,”
lanjut hakim.

Ahok divonis hukuman pidana penjara selama 2 tahun
karena dianggap melanggar Pasal 156a huruf a KUHP. Ancaman maksimal
dalam pasal itu adalah 5 tahun penjara.

Dengan vonis hukuman
pidana penjara terhadap Ahok, maka surat putusan tersebut harus memuat
apakah terdakwa ditahan atau tetap ditahan atau dibebaskan. Ketentuan
itu sesuai dengan Pasal 197 ayat 1 huruf k KUHAP.

“Menimbang
bahwa Pasal 197 ayat 1 huruf k KUHAP menyebutkan bahwa ‘surat putusan
pemidanaan memuat perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam
tahanan atau dibebaskan’,” kata hakim.

Apabila nantinya majelis
hakim tidak mengeluarkan perintah penahanan tersebut, putusan hakim
terhadap Ahok bisa dinyatakan batal demi hukum.

“Menimbang bahwa
Pasal 197 ayat 2 KUHAP menyebutkan ‘tidak dipenuhinya ketentuan dalam
ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, h, j, k, dan l pasal ini mengakibatkan
putusan batal demi hukum,” kata hakim.

“Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pengadilan menetapkan agar terdakwa ditahan,” hakim menegaskan.

Sementara itu, menanggapi putusan Majelis Hakim, Ahok pun menggunakan haknya
untuk mengajukan upaya hukum banding. “Kami akan melakukan banding,”
ujar Ahok.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku akan pikir-pikir
terlebih dahulu sebelum memutuskan akan menerima atau menolak
putusannya.
“Kami menghormati putusan majelis hakim. Kami akan menentukan sikap dengan waktu yang ditentukan Undang Undang,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut Majelis hakim mengingatkan Ahok dan tim
pengacaranya. Meski sudah mengucapkan untuk banding, namun harus tetap
memberikan catatan kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara. 
Dalam catatan tersebut, Ahok dan tim pengacara menandatanganinya. “Di situ akan secara sah mengajukan banding,” kata hakim.
Untuk salinan putusan, lanjut hakim, akan diberikan kepada Jaksa
Penuntut Umum (JPU) dalam waktu 1×24 jam. Sedangkan untuk penasihat
hukum terdakwa, harus mengajukan permohonan secara tertulis.
“Maka 1×24 jam dari permohonan akan mendapatkan salinan tersebut,” ujar hakim.

Baca juga: Arek Suroboyo: Ahok Bebas = Revolusi!
Ahok Ditahan di Rutan Cipinang, ini alasanya…
Ahok%2Bf49efac4 6a95 4f31 8bde 6b758adf1a77
Foto: Pool/Sigid Kurniawan

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan)
Cipinang, Jakarta Timur, untuk ditahan. Kenapa Ahok ditahan di
Cipinang?

Kepala Rutan Cipinang Asep Sutandar menjelaskan soal
kenapa Ahok ditahan di rutan tersebut. Alasannya karena proses hukum
yang dijalani Ahok masuk dalam wilayah Jakarta Utara.

“Karena
kasusnya wilayah Jakarta Utara, jadi ke kita (ditahan di Rutan
Cipinang-red). Termasuk Jakarta Selatan. Kalau (rutan) Salemba, itu
kasusnya di Jakarta Pusat, Jakarta Barat dan Jakarta Timur,” jelas Asep
di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (9/5/2017).

Lanjutnya, Asep mengatakan, begitu tiba Ahok akan langsung menjalani
tes kesehatan oleh tim Rutan Cipinang. Untuk ruang tahanan yang akan
ditempati Ahok, Asep belum bisa memberi penjelasan.

“Ini masih proses banding, belum penuh narapidana,” katanya.

Terkait
dengan ditahannya Ahok di Rutan Cipinang, Asep mengatakan tidak ada
penambahan khusus personel keamanan di rumah tahanan tersebut.

“Pengamanan seperti biasa, tidak ada persiapan khusus,” katanya.

Majelis
Hakim Pengadilan Jakarta Utara memvonis Ahok hukuman dua tahun penjara.
Dia dinyatakan bersalah oleh hakim atas kasus penodaan agama.  (***/dbs)