![]() |
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, (Ist). |
JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan banyak
permohonan maaf saat membacakan berkas tuntutan buat terdakwa Basuki
Tjahaja Purnama alias Ahok pada sidang lanjutan perkara penistaan agama, di auditorium Kementan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).
permohonan maaf saat membacakan berkas tuntutan buat terdakwa Basuki
Tjahaja Purnama alias Ahok pada sidang lanjutan perkara penistaan agama, di auditorium Kementan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).
Di antaranya, Ketua JPU Ali Mukartono meminta maaf secara
langsung kepada pegawai Kementerian Pertanian yang selama ini merasa
terganggu dengan proses sidang yang digelar di Auditorium setiapse- minggu sekali .
langsung kepada pegawai Kementerian Pertanian yang selama ini merasa
terganggu dengan proses sidang yang digelar di Auditorium setiapse- minggu sekali .
“Kepada pengguna jalan dan masyarakat di sekitar Kementerian
Pertanian kami juga memohon maaf dan berterima kasih sebesar-besarnya,”
ujar Al.
Pertanian kami juga memohon maaf dan berterima kasih sebesar-besarnya,”
ujar Al.
Sidang ke-20 dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU dimulai
tepat pukul 09.00 WIB. Ali mengawal pembacaan berkas tuntutan dengan
memeparkan fakta persidangan dari keterangan saksi fakta dan ahli yang
dihadirkan.
tepat pukul 09.00 WIB. Ali mengawal pembacaan berkas tuntutan dengan
memeparkan fakta persidangan dari keterangan saksi fakta dan ahli yang
dihadirkan.
“Perbuatan terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
sebagaimana diatur dan diancam dalam pidana pasal 156 KUHP. Berdasarkan
fakta-fakta persidangan diperoleh berupa fakta-fakta keterangan saksi
dan ahli serta barang bukti,” kata Ali membacakan berkas tuntutan.
sebagaimana diatur dan diancam dalam pidana pasal 156 KUHP. Berdasarkan
fakta-fakta persidangan diperoleh berupa fakta-fakta keterangan saksi
dan ahli serta barang bukti,” kata Ali membacakan berkas tuntutan.
Dalam perkara ini Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena
mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan
Seribu. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif Pasal 156 huruf a
KUHP atau Pasal 156 KUHP.
mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan
Seribu. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif Pasal 156 huruf a
KUHP atau Pasal 156 KUHP.
Berita Terkait: Sidang Pembacaan Tuntutan Kepada Ahok Ditunda, JPU Ber’alasan Belum Siap…
Ahok Dituntut 1 Tahun Penjara
Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
dituntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun dalam kasus
dugaan penodaan agama. Tuntutan tersebut dibacakan tim jaksa penuntut
umum (JPU) yang dipimpin Ali Mukartono dalam sidang dengan agenda
pembacaan tuntutan.
“Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini,
menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama terbukti bersalah menyatakan
perasaan kebencian.”Katanya.
dituntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun dalam kasus
dugaan penodaan agama. Tuntutan tersebut dibacakan tim jaksa penuntut
umum (JPU) yang dipimpin Ali Mukartono dalam sidang dengan agenda
pembacaan tuntutan.
“Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini,
menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama terbukti bersalah menyatakan
perasaan kebencian.”Katanya.
Jaksa menganggap Ahok melanggar Pasal 156 KUHP dalam dakwaan
alternatif. Hal itu terkait dengan pernyataannya dalam rangka panen ikan
kerapu di tempat pelelangan ikan (TPI) di Pulau Pramuka, Kepulauan
Seribu pada 27 September 2016, yang mengutip Surat Al Maidah Ayat 51.
alternatif. Hal itu terkait dengan pernyataannya dalam rangka panen ikan
kerapu di tempat pelelangan ikan (TPI) di Pulau Pramuka, Kepulauan
Seribu pada 27 September 2016, yang mengutip Surat Al Maidah Ayat 51.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun,” ujar jaksa.
Kalimat Ahok yang dianggap menodai agama yakni “Jadi jangan
percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil Bapak Ibu nggak bisa
pilih saya ya kan? dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51, macam-macam itu.
Itu hak bapak-ibu ya. Jadi kalau Bapak-Ibu perasaan nggak bisa kepilih
nih, karena saya takut masuk neraka karena dibodohin gitu ya, enggak
apa-apa.”
percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil Bapak Ibu nggak bisa
pilih saya ya kan? dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51, macam-macam itu.
Itu hak bapak-ibu ya. Jadi kalau Bapak-Ibu perasaan nggak bisa kepilih
nih, karena saya takut masuk neraka karena dibodohin gitu ya, enggak
apa-apa.”
Sidang pembacaan tuntutan berlangsung sekitar 2 jam. Massa yang
kontra Ahok, di luar lokasi sidang, melakukan protes menganggap tuntutan
terlalu ringan. (rima)
kontra Ahok, di luar lokasi sidang, melakukan protes menganggap tuntutan
terlalu ringan. (rima)
Komentar