Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, (Ist). |
permohonan maaf saat membacakan berkas tuntutan buat terdakwa Basuki
Tjahaja Purnama alias Ahok pada sidang lanjutan perkara penistaan agama, di auditorium Kementan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).
langsung kepada pegawai Kementerian Pertanian yang selama ini merasa
terganggu dengan proses sidang yang digelar di Auditorium setiapse- minggu sekali .
Pertanian kami juga memohon maaf dan berterima kasih sebesar-besarnya,”
ujar Al.
tepat pukul 09.00 WIB. Ali mengawal pembacaan berkas tuntutan dengan
memeparkan fakta persidangan dari keterangan saksi fakta dan ahli yang
dihadirkan.
sebagaimana diatur dan diancam dalam pidana pasal 156 KUHP. Berdasarkan
fakta-fakta persidangan diperoleh berupa fakta-fakta keterangan saksi
dan ahli serta barang bukti,” kata Ali membacakan berkas tuntutan.
mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan
Seribu. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif Pasal 156 huruf a
KUHP atau Pasal 156 KUHP.
dituntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun dalam kasus
dugaan penodaan agama. Tuntutan tersebut dibacakan tim jaksa penuntut
umum (JPU) yang dipimpin Ali Mukartono dalam sidang dengan agenda
pembacaan tuntutan.
“Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini,
menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama terbukti bersalah menyatakan
perasaan kebencian.”Katanya.
alternatif. Hal itu terkait dengan pernyataannya dalam rangka panen ikan
kerapu di tempat pelelangan ikan (TPI) di Pulau Pramuka, Kepulauan
Seribu pada 27 September 2016, yang mengutip Surat Al Maidah Ayat 51.
percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil Bapak Ibu nggak bisa
pilih saya ya kan? dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51, macam-macam itu.
Itu hak bapak-ibu ya. Jadi kalau Bapak-Ibu perasaan nggak bisa kepilih
nih, karena saya takut masuk neraka karena dibodohin gitu ya, enggak
apa-apa.”
kontra Ahok, di luar lokasi sidang, melakukan protes menganggap tuntutan
terlalu ringan. (rima)