mendatangi Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait
dugaan penistaan agama khususnya surat Al Maidah ayat 51.
Menanggapi
hal tersebut, Sekretaris Jenderal Dewan Syuro Dewan Perwakilan Daerah
(DPD) Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta, Habib Novel Bamukmin
mengatakan, aparat kepolisian harus tegas dalam bertindak sesuai hukum yang berlaku.
“Polri harus tegas, tunggu apalagi mau dari segi hukum mana pun Ahok jelas bersalah,” kata Novel saat dihubungi, seperti dilansir SINDOnews, Senin (7/11/2016).
Baca Juga Ini; Disebut Buni Yani Dapat Jadi Tersangka, Pengacara: Polisi Ngawur Itu
kasus video yang diunggah Buni Yani, Novel menjelaskan, saat ini banyak
pihak yang mengatakan video tersebut telah diedit pengunggahnya.
Padahal,
pihak Kepolisian mmenyatakan bahwa tidak ada editan dalam video yang
bertempat di Kepulauan Seribu itu. “Mau dengan kata pakai atau tidak dua
duanya penghinaan,” tegas Novel.
Baca Juga Ini; Satgas FPI Bentak Oknum Wartawan: Awas Itu Rumput, Lu Injak Nanti Kami Yang ‘DiKenakan Getahnya’
Islam dari seluruh organisasi menggelar Aksi Damai Bela Islam pada 4
November 2016. Dalam aksi itu, mereka menuntut Supremasi hukum atas
kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (*)