Berita  

Ahok Tidak Ditahan Karena Dilindungi Undang-Undang

JAKARTA, SriwijayaAktual.com Ruhut Sitompul sebagai juru bicara tim pemenangan
Ahok-Djarot meminta agar semua pihak, termasuk Permadi sebagai politisi
senior tak mengada-ada untuk memaksa kepolisian menahan calon gubernur
petahana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
dia menyebutkan, yang mengerti peraturan hukum dalam hal ini adalah
Kepolisian. Pasti ada alasan kuat kenapa Kepolisian tidak menahan Ahok,
meskipun telah berstatus tersangka.
“Jadi saya sampaikan, Permadi ini berkaitan dengan tugas
Kepolisian, jadi jangan ajarkan Polisi berenang,” ujar dia saat
dikonfirmasi, Senin (21/11/2016) seperti dilansir rimanews.
Permadi dalam sebuah tayangan video 3 menit 18 detik yang menjadi viral di Youtube mengkritisi
langkah Kepolisian dalam mengusut kasus penistaan agama dengan
tersangka Ahok. Dia menyatakan dirinya, Arswendo Atmowiloto dan puluhan
orang lainnya langsung ditangkap dan ditahan dengan tuduhan yang sama.
Permadi pun bertanya mengapa Ahok tidak ditahan?
Ruhut menanggapi, apa yang dialami Permadi dengan Ahok dalam
kondisi berbeda meski dalam kasus yang sama. Menurutnya, alasan kuat
Kepolisian tidak menahan Ahok karena dalam status calon gubernur yang
dilindungi Undang-Undang Pilkada.
Baca Juga Ini; – Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian; Ada Upaya Makar di Aksi 25 November dan 2 Desember 2016

– Video Permadi Tuntut Minta Ahok Ditahan, Ini Penjelasanya …

Terlebih sejauh ini, kata Ruhut, Ahok selalu kooperatif kepada Kepolisian ketika masih berstatus menjadi saksi.
“Tanpa dipanggil saja dia datang inisiatif sendiri ke Bareskrim,
jadi Ahok itu taat hukum. Kalau sampai ditahan, waduh Belanda masih jauh
bos,” imbuhnya.
“Jadi Permadi jangan apple to apple menyamakan tiap kasus ya. Sampai 15 Februari 2017 dia dilindungi Undang-undang,” katanya lagi. (*)

Spesial Untuk Mu :  VIDEO Viral Tangis Mempelai Wanita Pecah Usai "Diraba" sang Pengantin Pria