Setya Novanto saat ditanyai wartawan usai menghadiri HUT Kosgoro 57 di Jalan Hang Lekiu I Nomor 3 Kebayoran Baru, Jakarta pada Jumat (10/11) |
Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap dua pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Polri sudah sesuai dengan ketentuan
yang berlaku. Menurut Novanto, tidak mungkin Polri sembarangan dalam
menerbitkan SPDP tersebut.
“Semuanya kan kita tahu bahwa Polri melakukan secara profesional lah,
kita beri. Kalau melakukan penyidikan kan berarti sudah melalui proses
yang sangat panjang,” ujar Novanto saat ditanyai wartawan usai
menghadiri HUT Kosgoro 57 di Jalan Hang Lekiu I Nomor 3 Kebayoran Baru,
Jakarta pada Jumat (10/11/2017), dikutip dari laman republika.co.id.
Berita Terkait: Setya Novanto: Jika Pemanggilannya Minta Harus ada Izin Jokowi, KPK: Presiden Jangan di Tarik-tarik…
pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada terlapor Ketua KPK
Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. SPDP tersebut
dikeluarkan tertanggal 7 November 2017 oleh Direktorat Tindak Pidana
Umum Bareskrim Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)
Kejaksaan Agung RI Muhammad Rum membenarkan perihal SPDP tersebut.
Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi menuduh terlapor dengan Pasal
263 dan pasal 421 juncto 23 KUHP, dengan tuduhan membuat surat
keterangan seolah benar dan penyalahgunaan kekuasaan dalam menjalankan
tugas tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Bareskrim Polri Terbitkan SPDP, Dua Pimpinan KPK Jadi Tersangka?
menyertakan bukti-bukti kasus tersebut. Namun, dia enggan membeberkan
bukti tersebut. Dugaan penyalahgunaan jabatan dan pembuatan surat
tersebut, menurut Fredrich juga berkaitan terhadap kasus dugaan korupsi
KTP-elektronik (KTP-el) yang melibatkan Setya Novanto. [*]
Next Click: JK: Ungkap Rekam Medis Setya Novanto, Kuasa Hukum: Wapres JK Jangan Terlalu Ikut Campur…