Berita  

‘Aksi Unjuk Rasa 55’ Tidak Perlu Dilakukan

Wakil Presiden RI H. Jusuf Kalla (Dok)

JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Wakil Presiden RI H. Jusuf Kalla menilai, aksi massa turun ke jalan
pada 5 Mei 2017 atau “Aksi 55” tidak perlu dilakukan. Sebagaimana
diketahui, aksi 55 yang direncanakan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa
Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) diklaim untuk mengawal sidang
pembacaan vonis kasus penodaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja
Purnama alias Ahok yang menyinggung Surat Al Maidah pada 9 Mei 2017
mendatang.
“Pemerintah menganggap itu tidak perlu lagi, itu urusannya
pengadilan, tapi sulit juga kita batasi seperti itu akibat ada di
undang-undang,” kata Wapres usai membuka acara peringatan Hari Kebebasan
Pers Sedunia 2017 di Balai Sidang Jakarta (JCC), Rabu (3/5/2017).
Adapun Undang-Undang yang dimaksud JK adalah UU No.9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Sehingga, apabila ada masyarakat yang ingin melakukan aksi 505 maka
itu hak mereka, dan ini bagian daripada kebebasan dalam demokrasi,”
imbuhnya.
Meskipun demikian, JK tetap mengimbau agar GNPF-MUI selaku
penyelenggara aksi 55 harus menaati peraturan yang berlaku dan mengikuti
arahan dari pihak keamanan.
“Jadi, silakan saja, tetapi ada aturannya, jamnya terbatas, jalannya
terbatas, juga jumlahnya harus juga dibatasi, gaduhnya tidak boleh, dan
kalau melanggar keamanan, ditangkap,” ujar Wapres. (***/cp)