Masa Aksi Penggunjukrasa |
dan Ahli Waris Musawir Bin Yahuza, gruduk aksi unjuk rasa di lokasi
pembangunan Mesjid Raya Sriwijaya, Jakabaring Kota Palembang, Sumsel,
Rabu (16/11/2016), Mendesak Ganti Rugi Lahan Pembangunan Masjid Raya
Sriwijaya.
Dalam orasi tuntutanya, koordinator aksi, Musawir Bin
Yahuza, mengatakan, mendesak Pemprov.Sumsel untuk menghentikan proyek
pembangunan Mesjid Raya Sriwijaya, dikarenakan belum adanya ganti Rugi
pembayaran tanah milik Musawir Bin Yahuza oleh Pemprov
Sumsel.”Tegasnya.
“Kami rakyat kecil menuntut ganti rugi atas
tanah hak kami sesuai berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri kelas I A
Palembang Nomor 200/Pdt.G/2015/PN.Plg.”Tandasnya Musawir.
Pantauan
Sriwijaya Aktual dilokasi aksi, perwakilan dari pengunjukrasa di
ruang rapat proyek Pembangunan Mesjid Raya Sriwijaya, diterima secara
mediasi dengan pihak Pemrov Sumsel diantaranya: Hardani (Kabiro Hukum)
Edwar Chandra (Kabiro Pemerintahan)Robani (Kabag Biro Hukum Sumsel),
diikuti Kompol Budi Santoso (Kasat Intel Polresta Palembang), dan
Ferdian (Kasi Ops Pol PP Sumsel).
Adapun hasil dari Mediasi
tersebut, diantaranya; Pertama, Dalam putusan pengadilan pertama Perkara tersebut,
sudah dimenangkan oleh Musawir dan pihak Pemrov Sumsel mengajukan
banding ke Pengadilan. Saat ini masih dalam proses hukum baik
penggugat dan tergugat berhak ajukan banding, dan banding tidak ada
penyelesaian, Pemprov ajukan Kasasi.
Kedua, dalam putusan
pengadilan, juga tidak dijelaskan ada, disebutkan tanah tersebut
status Qua dan pembangunan masih tetap dijalankan dan jika Musawir
menang dalam putusan pengadilan, berhak atas tanah tersebut, pihak
Pemprov Sumsel akan membayar ganti Ruginya. Namun pihak
Pemprov.Sumsel meminta supaya masalah ini diselesaikan dengan
musyawarah.
Perwakilan Penggunjuukrasa Dimediasi |
Ketiga, pihak Pemprov Sumsel, memahami apa yang
disampaikan oleh Musawir. Namun harus juga dilihat dari sisi Pemerintah
Provinsi Sumsel, mengklaim data yang ada dipemrov bahwa tanah
tersebut sudah diganti rugi. Jika diganti rugi lagi belum ada putusan
pengadilan dan pemerintah sudah menyalahi prosedur dan tidak dapat
memenuhi permintaan Musawir dan pembayaran ganti rugi tidak boleh dua
kali dan apabila ganti rugi ada putusan pengadilan baru akan kami bayar
dan ganti rugi tanah milik Musawir.
Keempat, Putusan Pengadilan tidak ada perihal penghentian pembangunan,
Putusan Pengadilan belum inckra, dalam putusan itu juga tidak djelaskan berapa besar biaya ganti ruginya.
Kelima,
Pemrov Sumsel melakukan banding putusan pengadilan belum mempunyai
putusan tetap dan belum Inkra dan meminta tunggu putusan pengadilan dan
kita hormati putusan pengadilan dan apapun putusan pengadilan kedepanya
Pemprov.Sumsel akan hormati itu. (Art).