Aksi Unjuk Rasa Ahli Waris Musawir Bin Yahuza, Mendesak Ganti Rugi Lahan Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya

Masa Aksi Penggunjukrasa
PALEMBANG-SUMSEL, SriwijayaAktual.com –  Puluhan massa  dari Masyarakat
dan Ahli Waris Musawir Bin Yahuza, gruduk aksi unjuk rasa  di lokasi
pembangunan Mesjid Raya Sriwijaya, Jakabaring Kota Palembang, Sumsel,
Rabu (16/11/2016),  Mendesak Ganti Rugi Lahan Pembangunan Masjid Raya
Sriwijaya.

Dalam orasi tuntutanya, koordinator aksi, Musawir Bin
Yahuza, mengatakan, mendesak Pemprov.Sumsel  untuk  menghentikan proyek
pembangunan Mesjid Raya Sriwijaya, dikarenakan belum adanya ganti Rugi
pembayaran tanah milik  Musawir Bin Yahuza oleh Pemprov
Sumsel.”Tegasnya.

“Kami rakyat kecil menuntut ganti rugi atas
tanah hak kami sesuai berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri kelas I A
Palembang Nomor 200/Pdt.G/2015/PN.Plg.”Tandasnya  Musawir.

Pantauan
Sriwijaya Aktual dilokasi aksi, perwakilan dari pengunjukrasa  di
ruang rapat proyek Pembangunan Mesjid Raya Sriwijaya, diterima secara 
mediasi dengan pihak Pemrov Sumsel diantaranya: Hardani  (Kabiro Hukum) 
Edwar Chandra (Kabiro Pemerintahan)Robani (Kabag Biro Hukum Sumsel),
diikuti Kompol Budi Santoso (Kasat Intel Polresta Palembang), dan
Ferdian (Kasi Ops Pol PP  Sumsel).

Adapun hasil dari Mediasi
tersebut, diantaranya;  Pertama,  Dalam putusan pengadilan pertama Perkara tersebut, 
sudah dimenangkan oleh  Musawir dan pihak Pemrov Sumsel mengajukan
banding ke Pengadilan.  Saat ini  masih dalam proses hukum baik
penggugat dan tergugat berhak ajukan banding, dan banding tidak ada
penyelesaian, Pemprov  ajukan Kasasi.

Kedua, dalam putusan
pengadilan,  juga tidak dijelaskan ada,  disebutkan tanah tersebut 
status Qua dan pembangunan masih tetap dijalankan dan jika  Musawir
menang dalam putusan pengadilan, berhak atas tanah tersebut,  pihak
Pemprov Sumsel  akan membayar ganti Ruginya.  Namun pihak
Pemprov.Sumsel  meminta supaya  masalah ini diselesaikan dengan
musyawarah.

Perwakilan Penggunjuukrasa Dimediasi

Ketiga, pihak Pemprov Sumsel,  memahami apa  yang
disampaikan oleh  Musawir. Namun harus juga dilihat dari sisi Pemerintah
Provinsi Sumsel, mengklaim  data yang ada dipemrov bahwa tanah
tersebut  sudah diganti rugi. Jika  diganti rugi lagi belum ada putusan
pengadilan dan pemerintah sudah menyalahi prosedur dan tidak dapat 
memenuhi permintaan  Musawir dan pembayaran ganti rugi tidak boleh dua
kali dan apabila  ganti rugi ada putusan pengadilan baru akan kami bayar
dan ganti rugi tanah milik Musawir.
Baca Juga Ini; Meriah & Gregetnya Pelantikan MPW ICMI Sumsel Periode 2016-2021

Keempat, Putusan Pengadilan tidak ada perihal penghentian pembangunan,
Putusan Pengadilan belum inckra, dalam putusan itu juga tidak djelaskan berapa besar biaya ganti ruginya.
Spesial Untuk Mu :  Yusril Ihza Mahendra Beri Arahan Politik Kepada Kader PBB, Terus Bagaimana Katanya Jadi Lawyer-nya Capres Jokowi?

Kelima
Pemrov Sumsel melakukan banding putusan pengadilan belum mempunyai
putusan tetap dan belum Inkra dan meminta  tunggu putusan pengadilan dan
kita hormati putusan pengadilan dan apapun putusan pengadilan kedepanya
Pemprov.Sumsel akan  hormati itu. (Art).