Aksi Unjuk Rasa SCI, Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Jaringan Listrik di Desa Macang Sakti

Berita67 Dilihat
Masa Aksi SCI Didepan Gedung Kejati Sumsel (Art)

PALEMBANG, SriwijayaAktual.com – Belasan  orang  yang tergabung Spy Coruption Indonesia (SCI), gruduk aksi unjuk rasa  terkait Korupsi  Proyek Pembangunan Jaringan Listrik Desa Macang Sakti Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), dihalaman Kejati Sumsel, Palembang, Rabu (22/6/2016).


 Dalam orasi koordinator lapangan, Miftahul Firdaus alias Afir, mengatakan, pada Tahun 2015, Dinas Pertambangan dan Energy (Distamben) Kab.Muba mengangkarkan proyek pembangunan jaringan listrik pedesaan Desa Macang Sakti Kecamatan Sanga Desa, dengan nilai proyek milyaran rupiah.

“Tetapi ironisnya pada saat pelaksanaanya diduga terdapat permainanya yang sangat sistematik, sehingga merugikan keuangan Negara.


Pengunjukrasa miliki bukti kongrit, bahwa telah terjadi dugaan kuat manifulasi data atau pemalsuan data pada saat pendaftaran lelang proyek yang bertentangan dengan pasal 263 KUHP dan pasal 264 KUHP.


 “Selain itu, berdasarkan investigasi dilokasi pelaksanaan proyek, diduga  terdapat fantastis ketidaksesuaian dengan anggaran yang digunakan.”Tandasnya Avir.


Sementatara itu,  dalam orasinya koordinator lapangan, Sukma Hidayat, menuntut,  pihak Kejati Sumsel memanggil dan  memeriksa Kepala Dinas Pertambangan dan Energy Kab.Muba, pengawas proyek, PPTK, bendahara, serta kepala LPSE Kab.Muba”Katanya.


Lanjutnya Sukma, meminta Kejati Sumsel  memanggil dan memeriksa Direktur Perusahaan pelaksana kegiatan proyek tersebut.


“Penjarakan segera pihak penyedia dan pelaksana proyek, karena diduga telah  melakukan pemalsuan dokumen, serta sita semua aset koruptor dan miskinkan segera”Tandasnya Sukma.


Sementara itu, pengujukrasa diterima Hotma Hutadjulu (Kasipenkum & Humas Kejati Sumsel), mengatakan,  Menerima aspiras yang disampaikan pengunjukrasa.


“Akan segera berkoordinasi dengan  Kejari Sekayu Kab.Muba untuk memeriksa proyek pembangunanya dilokasi langsung dan selanjutnya akan ditindaklanjuti lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku.”Tandasnya. (Art).





Spesial Untuk Mu :  Rizky Amelia Sampaikan Minta Maaf, Eks Dewan Pengawas BPJS Cabut Laporan. Piye to ini ni?

Komentar