![]() |
Ilustrasi |
pembangunan desa disampaing banyaknya capaian dari pemerintah dari
program tersebut, Indonesia Coruption Watch (ICW) menyebutkan terdapat
sejumlah data yang cukup mengkhawatirkan yang perlu diperhatikan
pemerintah khususnya dalam hal peningkatan kasus korupsi di tingkat
desa.
menemukan bahwa kasus yang terjaditidak hanya berfokus hanya kepada
anggaran tetapi juga objek non anggaran lainnya dan secara jumlah cukup
memprihatinkan karena meningkat dari tahun ke tahunnya.
melihat setidaknya dari 2015 ke 2017 peningkatannya selalu dua kali
lipat dari tahun ke tahun. misalnya di tahun 2015 ada 17 kasus kemudian
2016 ada 41 kasus dan 2017 ada 96 kasus dengan total hingga 154 kasus,”
terang Peneliti ICW Egi Primayogha di Kantor ICW di Jakarta, Senin [5/2/2018].
total jumlah kasus tersebut dalam temuan ICW menunjukkan mayoritas
objek korupsinya adalah anggaran desa yang mencapai 82% atau sebanyak
127 kasus yang mencakup alokasi anggaran desa, ADD, kas desa dan
lainnya. Sedangkan sisanya yang non anggaran desa sebanyak 27 kasus atau
18% dengan mencakup pungutan liar atau izin penggunaan tanah dan
lainnya.
didominasi oleh kepala desa dengan mencapai 112 orang. “Jumlahnya sendiri selalu meningkat dari tahun ketahun. Dari data ICW
terlihat pada tahun 2015 terdapat 15 orang kepala desa dan meningkat
pada 2016 sebanyak 32 orang kepala desa hingga akhirnya pada 2017
terdapat 65 orang kepala desa yang diproses karena kasus korupsi.
kepala desa ICW juga menemukan terdapat 32 orang dari perangkat desa
dan 3 orang yang merupakan keluarga dari kepala desa. Selain itu juga
terdapat kepala dinas, kepala daerah dan lainnya.
dilakukan oleh para aktor korupsi di desa cukup beragam meski yang
terbanyak adalah praktik penyalahgunaan anggaran sebanyak 51 kasus,
kemudian disusul oleg penggelapan 32 kasus, laporan fiktif dengan 17
kasus, kegiatan/proyek fiktif 15 kasus, dan penggelembungan anggaran
sebanyak 14 kasus,” terang Egi.
saat ini memang mayoritas masih ditangani oleh Kepolisian dengan 82
kasus dan juga Kejaksaan 72 kasus. KPK sendiri menurut Egi tidak dapat
masuk kedalam penindakan korupsi di desa karena adanya keterbatasan
dalam kewenangannya kecuali terdapat penyelenggara negara dalam kasus
tersebut seperti dalam kasus Bupati Pamekasan.
kerugian negara ICW mencatat korupsi di tingkat desa menimbulkan
kerugian yang cukup besar. Pada 2015 kerugian nya mencapai Rp 9,12
Miliar dan pada 2016 kerugian negara mencapai Rp 8,33 miliar. Sedangkan
pada 2017 kerugian negara nya melompat ke Rp 30,11 miliar. Total
kerugian negara nya sendiri dari tiga tahun tersebut mencapai Rp 47,56
miliar.
desa diantaranya masih minimnya keterlibatan mayarakat dalam proses
perencanaan dan pengawasan anggaran desa, tidak optimalnya
lembaga-lembaga desa seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Faktor
lainnya juga seperti terbatasnya kompetensi kepala desa dan perangkat
desa, serta tingginya biaya politik pemilihan kepala desa. (OL-7/MI)