PT. Freeport Indonesia. (Istimewa) |
bermanuver mempertahankan Freeport-McMoran untuk mengeruk kekayaan alam
Indonesia. Bahkan AS sudah menyatakan siap ‘Perang’ dalam arti siap meladeni Indonesia di forum
peradilan internasional.
Freeport-McMoran untuk tetap berjuang melawan pemerintah Indonesia.
Seperti kita tahu, saat ini pemerintah Indonesia dengan anak perusahaan
Freeport Mcmoran, yakni PT Freeport Indonesia sedang berpolemik mengenai
status hukum bisnis.
Freeport McMoran, mengungkapkan, bahwa mitra mereka, Rio Tinto,
mendukung pendekatan PT FI (PT Freeport Indonesia) agar lebih tangguh
menghadapi pemerintah. Dalam beberapa pernyataannya, Adkerson menyebut
aturan baru yang diterapkan pemerintah Indonesia seperti perampasan aset
mereka. Freeport, kata dia, menolak dengan agresif.
kami terlalu baik. Sekarang kami berada dalam posisi berjuang untuk
hak-hak kami di bawah kontrak,” kata Adkerson dalam institut investor
pertambangan di Hollywood, Florida, dikutip dari CNBC, Selasa (28/2/2017).
menyebut pemegang saham terbesar ketiga Freeport adalah aktivis Carl
Icahn yang memegang 7 persen. Icahn adalah penasihat khusus Presiden AS,
Donald Trump.
pemerintah Indonesia akan mengambil jalur arbitrase. Sejak pertengahan
Februari 2017 lalu, ada masa 120 hari kedua pihak untuk
bernegosiasi. “Pendekatan lunak yang kami ambil sebelumnya, jika
akhirnya ke arbitrase, akan diganti dengan pengacara tangguh,” tutur
Adkerson menegaskan.
diselesaikan dengan kooperatif. Setelah kegiatan ekspor terhenti, PTFI
berencana mengurangi 60 persen produksinya di tambang Grasberg.
Perusahaan tersebut juga mengambil opsi pengurangan karyawan dan
penangguhan investasi di Provinsi Papua.
keengganan Freeport mengubah sistem perpajakan Kontrak Karya menjadi
Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai syarat kelanjutan ekspor
konsentrat. Freeport ingin agar aturan perpajakan yang mereka anut tetap
mengacu pada Kontrak Karya (KK), meski secara hukum mereka merupakan
pemegang IUPK. Artinya, Freeport ingin mendapat insentif pajak.
Sebetulnya, IUPK memaksa Freeport tunduk pada Peraturan Pemerintah nomor
1 Tahun 2017 tentang Minerba. Dalam beleid tersebut ditetapkan sistem
pajak prevailing di mana Freeport harus ikut aturan yang berlaku.
pajak dan royalti yang dibayar Freeport dapat dinamis sesuai aturan yang
ada. Sedangkan Freeport bersikukuh untuk memegang aturan perpajakan
dalam KK, di mana sifatnya naildown. Sistem ini membuat
Freeport harus membayar pajak dan royalti dengan ketentuan yang tetap,
tanpa perubahan hingga kontrak usai. Pemerintah juga menerbitkan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 13 tahun 2017 tentang Penetapan
Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Aturan
baru ini sekaligus merevisi PMK nomor 140 tahun 2016 yang juga mengatur
soal bea keluar.