Berita  

AMPK UIN RF Palembang; DPRD Sumsel Mohon Sampaikan Aspirasi Kami Ke Pemerintah Pusat

AddTextToPhoto%252820 5 2016 11 45 24%2529
Foto; Masa Aksi AMPK UIN RF Palembang Dihalaman DPRD Sumsel

PALEMBANG,
SriwijayaAktual.com – Inalilahi Waina Ilaihi Rojiun, turut berduka cita
atas meninggalnya hak otonomi kampus Perguruan Tinggi Agama di
Indonesia”Katanya.

Pada 12 Mei 2016, merupakan peringatan hari
TRISAKTI di Indonesia, bertepatan Tanggal itu pula telah dilantiknya
Rektor yang baru UIN Raden Fatah Palembang, UIN Sunan Kalijaga
Jogjakarta dan Ketua STAIN Curup Provinsi Bengkulu berdasarkan surat
Keputusan Menteri Agama RI Nomor:B.II/308205,08206 dan 08207 yang
dipilih melalui mekanisme pemilihan Peraturan Menteri Agama atau PMA
Nomor:68 Tahun 2015.

“Pelantikan pada 12 Mei 2016 yang
dilaksanakan di Operation Room Gedung Kementerian Agama RI (Kemeneg RI)
tersebut menimbulkan berbagai dikalangan civitas UIN Raden Fatah
Palembang dan lainya” Demikian diatas ujarnya 
Robert Masyandi,
dalam orasinya aksi unjukrasanya  dihalaman dihalaman DPRD Sumsel, 
Juma’t  (20/5/2016),  yang diikuti sekitar puluhan  mahasiswa yang
tergabung dengan nama Aliansi Mahasiswa Peduli Kampus (AMPK) UIN RF
Palembang.

Lanjutnya, bahwa  pemberitahuan tentang terpilihnya
Rektor yang baru terkesan mendadak dan tidak transparan. Bahkan sampai
Ketua Senat UIN RF Palembang tidak mengetahui informasinya, karena
memang tidak mendapatkan informasinya dari Kemeneg RI.

“Selain
itu, PMA Nomor 68 Tahun 2015 tersebut, Kemeneg RI melalui hak
priogratifnya, dinilai membunuh otonomi kampus dengan menjadikan Senat
kampus hanya sekedar pelengkap saja”Tandasnya.

Sementara itu,
Dalam orasi tuntutanya, Presiden Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang, 
M.Arif Setiawan, mengatakan,  yang pertama, menolak keras Peraturan
Menteri Agama (PMA) Nomor 68 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan
pemberhentian Rektor dan ketua pada perguruan tinggi keagamaan.

Kedua,  menolak hasil Keputusan Menteri Agama RI tentang penetapan Rektor UIN RF Palembang Nomor:B.II/
308205,08206 dan 08207. Karena dianggap telah terjadi pemakzulan demokrasi kampus.
     Ketiga,
meminta  dikembalkan Pemilihan Rektor (Pilrek) kepada pemilihan sistem
Senat yang dinilai lebiih independensi dan tidak membunuh otonomi
kampus, serta lebih menjamin berjalanya sistem demokrasi. Selain
itu,  meminta kepada DPRD Sumsel untuk menyampaikan aspiranya kepada
Pemerintah Pusat dalam hal ini ke Kementerian Agama RI dan ke DPR RI
melalui Fass.

Sementara itu, pengunjukrasa diterima Kurniati
Sari MH (Kasubag Aspirasi Humas Sekwan DPRD Sumsel), mengatakan, meminta
maaf atas tidak dapatnya secara langsung anggota DPRD Sumsel yang
menerima pengunjukrasa. Karena sedang dinas keluar daerah.
   “Aspirasi pengunjukrasa akan segera disampaikan ke Komisi  DPRD Sumsel yang membidanginya, untuk ditindaklanjutinya.
 
Selain itu,  bersedia  membantu permintaan pengunjukrasa   untuk
menyampaikan melalui Faks atas aspirasinya ke Pemerintahan Pusat” Tandasnya.  (Art).