Berita  

Analisis Hukum Tentang Kasus Ahok Penistaan Agama Islam

Analisis Hukum Tentang Kasus Ahok Penistaan Agama Islam 

DR%2BM%2BKhoirul%2BHuda%2BSH%2BMH
Oleh DR M Khoirul Huda SH MH
Dekan Fakultas Hukum Universitas Hang Tuah Surabaya


SriwijayaAktual.comKunjungan
Gubernur Jakarta Basuki Tjahaya  Purnama alias  Ahok pada tanggal 27
September 2016 ke Kepuluan Seribu dalam rangka sosialisasi program
pengembangan perikanan untuk peningkatkan taraf hidup  warga berbuntut
panjang dengan munculnya video yang dianggap melakukan penistaan
terhadap agama Islam.

Reaksi umat dan tokoh agama luar biasa
sehingga MUI mengeluarkan fatwa bahwa Ahok telah melakukan penistaan
agama dan menghina ulama . Akhirnya Ahok sendiri minta maaf kepada umat
Islam dan  dua organisasi  massa Islam di Indonesia Nahdatul Ulama dan
Muhammadiyah  yang juga komponen MUI,  juga telah menerima permintaan
maaf Ahok. MUI juga menghimbau pemerintah untuk tetap  menjalankan
prosedur hukum terhadap Ahok untuk menjamin rasa keadilan dimasyarakat.

Akan
tetapi reaksi pemerintah dan penegak hukum dirasa lamban maka komponen
umat Islam melakukan Aksi Damai Bela Al-Qura’n pada 14/11/2016 (Aksi Damai 411)  dengan
penggalangan secara viral melalui media sosial dan telah berhasil
mengumpulkan jutaan umat Islam.

Pemerintah sudah memprediksi
bahwa Aksi 411 ini  akan sangat besar yang diantasipasi oleh pemerintah 
dengan menyiapkan  pengamanan dan pengerahan puluhan ribu anggota
kepolisian yang di back up oleh TNI serta Presiden Joko Widodo “menemui”
pimpinan Gerindra  Prabowo Subianto untuk mendinginkan suasana  politik
agar demo tidak anarkis.

Penistaan agama  sebagai delik pidana
telah diuji di MK dan tidak bertentangan dengan  UUD 1945. Pengujian 
Penistaan agama di MK pada putusan  Nomor 140/PUU-VII/2009 dan Nomor
84/PUU-X/2012 terkait pengujian  Pasal 156 a  Jo. Undang-Undang Nomor 1
/PNPS tahun 1965 pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama.

Ahok
sebagai calon gubernur dalam Pilgub Jakarta jika menjadi tersangka atau
terdakwa, tidak akan kehilangan status sebagai calon gubernur. Pasal
163 UU Nomor 10 tahun 2016 terkait pemilihan gubernur ditegaskan  bahwa
status tersangka dan terdakwa tidak menghilangkan status seseorang calon
gubernur. Sedangkan dalam Pasal 163 ayat (6)  dalam status tersangka,
seorang gubernur terpilih tetap harus dilantik.

Dalam status
terdakwa, gubernur terpilih tetap dilantik meskipun kemudian pada saat
pelantikan itu juga diberhentikan sementara. Jika keputusan pengadilan 
menetapkan gubernur terpilih menjadi terpidana  berdasarkan  putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka yang
bersangkutan tetap dilantik agar dapat langsung diberhentikan (Pasal 163
ayat 8) Pasal 7A perubahan ketiga, “bahwa Presiden dan /Wakil Presiden
dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), baik apabila
terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap
Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainya, atau perbuatan
tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai
Presiden dan / atau Wakil Presiden”.

Pasal 24 C ayat (2):
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan
Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau
Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.

Teladan:
1. Masyarakat
2. Tokoh agama
3. Tokoh Politik
4. Penegak Hukum
5. Pemerintah
Maraknya
demo  atas kasus ahok, bahwa kasus ahok harus dibawah ke ranah hukum,
bukan wilayah politik. Secara konstitusional presiden juga  tak bisa
ditekan, apalagi dilengserkan hanya masalah ahok. Karena tidak sesuai
dengan konstitusi.

Intinya  bagaimana masyarakat  menyerahkan
proses hukum  sebagaimana panglima untuk  penyelesaian  soal
konflik-konflik sehingga terhindar dari upaya-upaya  penyelesaian 
secara inkonstitusional. [*]

Sumber, Beritajatim