meningkat. Hal ini terlihat dari banyaknya pengajuan gugatan cerai yang
masuk ke Pengadilan Agama Kelas I/A Jambi, Provinsi Jambi.
terdapat 300 perkara. Sebanyak 266 perkara merupakan gugatan cerai yang
dilayangkan oleh para isteri. Sedangkan 34 perkara lagi merupakan cerai
talak oleh suami.
194 kasus merupakan sisa tahun lalu. Untuk tahun 2016, terjadi 1.350
kasus cerai, meliputi perkara gugat 1.122 kasus dan perkara permohonan
228 kasus.
![]() |
RA Fadila |
Februari 67 kasus. Seluruhnya 138 kasus. Sementara, cerai talak, bulan
Januari terdapat 21 perkara dan Februari 20 perkara. Totalnya 41
perkara.
Pengadilan Agama Jambi didominasi oleh cerai gugat, sementara cerai
talak sedikit. Umumnya penyebab perceraian adalah faktor ekonomi.
karena salah satu pasangan merupakan pengguna narkoba, juga sangat
banyak. Jumlahnya mendekati angka perceraian akibat faktor ekonomi. (*)