Anies-Sandi Tetap Tolak Reklamasi Teluk Jakarta

Berita44 Dilihat

JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Tim sinkronisasi pasangan gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta
terpilih Anies Baswedan-Sandiaga Uno menyatakan tak akan mengubah sikap terkait
reklamasi Teluk Jakarta. Sampai saat ini, gubernur dan wakil gubernur DKI
terpilih itu tetap menolak kelanjutan reklamasi oleh pihak swasta.

Anggota Tim Sinkronisasi Edriana Noerdin mengatakan, usai dilantik pada 16
Oktober nanti, pasangan pemenang Pilkada DKI 2017 ini akan menyatakan sikapnya
ke publik yang dalam masa kampanye menyatakan menolak reklamasi. Rekomendasi
final dari tim sinkronisasi, kata dia, tetap tidak melanjutkan pengurukan di
pesisir utara Jakarta itu.

“Kita tunggu sebentar lagi insya Allah Anies-Sandi akan dilantik, nanti
mereka akan menyatakan sikap resmi yang sampai saat ini belum berubah (menolak
reklamasi),” kata Edriana kepada Republika, Jumat (6/10).

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) menyesalkan pencabutan moratorium
reklamasi oleh Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.
“KSTJ sejak awal telah mencurigai kehadiran Luhut Pandjaitan sebagai menko
kemaritiman akan memuluskan kembali kelangsungan reklamasi,” kata Deputi
Hukum dan Kebijakan KIARA Tigor Hutapea yang menjadi bagian dari KSTJ.

Tigor mengatakan, hal ini ditunjukkan dengan tertutup rapatnya seluruh
informasi pembahasan reklamasi. Pemerintah tidak pernah melibatkan pihak-pihak
yang menolak reklamasi dalam kajian selama proses moratorium.

KSTJ yang terdiri atas organisasi nelayan, akademisi, mahasiwa, perempuan, dan
aktivis lingkungan hidup tidak pernah didengar pendapatnya. “Berbagai
surat penolakan reklamasi, berbagai upaya informasi publik tidak pernah
direspons, ini adalah sikap negatif dari pemerintah kepada masyarakat,”
ujar dia.

KSTJ, lanjut Tigor, mempertanyakan alasan Luhut mencabut moratorium. Sikap ini
sangat berbeda dengan yang terjadi pada 30 Juni 2016. Saat itu, Menko
Kemaritiman Rizal Ramli mengumumkan ke publik telah terjadi pelanggaran berat
atas pembangunan pulau reklamasi, khususnya Pulau G.

Spesial Untuk Mu :  Kenali Sebab Hasrat Bercinta Wanita Menurun

Saat itu rekomendasi memutuskan pembangunan Pulau G tidak dilanjutkan.
Alasannya sangat jelas, pembangunan Pulau G telah berdampak pada kehidupan
nelayan, rusaknya lingkungan, terganggunya proyek PT PLN, serta proses perizinan
yang melanggar hukum.

KSTJ mengingatkan kepada pemerintah dampak yang terjadi apabila reklamasi
dilanjutkan. Dampak tidak hanya dirasakan di daerah reklamasi, tetapi juga di
daerah asal pengambilan material. Diperkirakan, akan muncul konflik agraria, kerusakan
lingkungan, dan krisis iklim.

Saat moratorium reklamasi, kata Tigor, KSTJ menemukan fakta terjadi peningkatan
jumlah tangkapan, baik ikan maupun kerang hijau, yang tentunya berdampak pada
kehidupan nelayan.

Tak hanya soal lingkungan, pekan lalu Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) Saut Situmorang mengatakan, pihaknya masih mempelajari permintaan
pendapat atas kelanjutan pembahasan dua rancangan peraturan daerah (raperda)
tentang reklamasi Teluk Jakarta yang diajukan Gubernur DKI Jakarta, Djarot
Saiful Hidayat.

Saat ini, DPRD DKI masih menahan pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan
Strategis (RTRKS) Pantura Jakarta dan Raperda Soal Rencana Zonasi Wilayah,
Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Kedua aturan itu merupakan payung
hukum untuk melakukan pembangunan di 17 pulau reklamasi.

Berita Terkait: Ini Alasan Luhut B.Panjaitan Cabut Moratorium Reklamasi

Sebelumnya, pemerintah pusat telah mencabut sanksi administratif atas
pembangunan Pulau C dan D yang dilakukan PT Kapuk Naga Indah. Sebelum
pencabutan sanksi, sertifikat hak guna bangunan (HGB) untuk Pulau D telah
diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara.

Terbitnya HGB untuk PT Kapuk Naga Indah menyusul keluarnya sertifikat HPL (Hak
Pengelolaan Lahan) pulau reklamasi terhadap Pemprov DKI Jakarta. Dengan begitu,
Kapuk Naga Indah selaku anak perusahaan Agung Sedayu Group menjadi memiliki hak
untuk meminta pencabutan moratorium reklamasi dan pengembangan Pulau C dan D.

Spesial Untuk Mu :  Dialog 'Seru' Presiden RI Jokowi dengan Kabareskrim Komjen Ari Dono Tentang Narkoba

Sertifikat untuk Pulau 2A (Pulau D) itu diberikan kepada PT Kapuk Naga Indah
sebagai pengembang pulau hasil reklamasi tersebut. Sertifikat HGB bernomor 6226
itu dikeluarkan tanpa ada tanggal berakhirnya hak.

Sementara itu, untuk Pulau G, pemerintah masih membahas pencabutan sanksi
untuk PT Muara Wisesa Samudra selaku pengembang pulau buatan tersebut. 
(Fitriyan Z/republika).

Komentar