Antara Kasus Ahok dan Budaya Demokrasi di Indonesia

Berita33 Dilihat

Antara Kasus Ahok dan Budaya Demokrasi di Indonesia

(Ilustrasi)
SriwijayaAktual.comPASCA aksi demo umat Islam pada Jumat 4 November 2016
lalu yang menuntut Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama
alias Ahok diproses hukum, akhirnya direspon penyidik Mabes Polri. Ahok
ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama terkait Al Maidah 51
pada Rabu 16 November 2016. Ahok dinilai melanggar Pasal 156 huruf a
KUHP dan Pasal 28 Ayat (2) UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik.

Yang menarik dari fenomena aksi demo juga penetapan
tersangka terhadap Ahok yang menyita perhatian public adalah proses
pendewasaan politik bagi Bangsa Indonesia ke depan, menyitir Sekretaris
Jenderal Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) Ahmad Helmy Faishal Zain.

Selain
memberikan hikmah tersendiri bagi dunia politik Indonesia. Ahok juga
sudah membuktikan bahwa dirinya berani mempertanggungjawabkan
perbuatannya yang menyinggung, bahkan mencederai perasaan umat Islam.
Hal itu tampak dari kesediaannya memenuhi panggilan Kepolisian, serta
tidak melakukan usaha-usaha yang dapat menghambat proses penyelidikan
terhadap dirinya.
Untuk itu dengan Ahok telah menjadi tersangka semua
pihak dapat menenangkan diri. Termasuk tidak melakukan
tindakan-tindakan yang dapat memperkeruh situasi dan kondisi. Salah
satunya mengurungkan aksi pada 25 November 2016 mendatang.

Pasalnya,
ketika dinamika sosial yang terjadi sudah direspons melalui perangkat
hukum. Maka persoalan salah atau benar terkait kasus Ahok ditentukan
mekanisme hukum yang tidak memihak dan tanpa intervensi. Untuk itu
dinamika sosial kemasyarakatan yang terjadi saat ini jangan sampai
melanggar konstitusi sebagai dasar kehidupan bernegara.

Tak hanya
masyarakatnya, kedewasaan pemerintah juga diuji melalui penanganan
kasus Ahok. Jika hukum tunduk pada tekanan massa, pada saat yang sama
pemerintah dan aparat telah memberi ruang bagi praktik antidemokrasi di
Indonesia. Untuk itu proses hukum dan demokrasi saling menguatkan.
Demokrasi seharusnya berjalan tanpa tekanan dan pengerahan massa, sesuai
dengan rule of law. Sehingga apa yang telah dilakukan oleh Polri perlu
diapresiasi juga terus diawasi. Dan umat Islam harus mengawal kasusnya
hingga akhirnya berujung di Pengadilan.

Hukum Tanpa Intervensi
Ingat,
dalam demokrasi, konstitusi dijaga oleh hukum dan menegakan demokrasi
hukum harus dilakukan tanpa ada intervensi dari manapun. Begitu pula
dengan penanganan kasus dugaan penistaan yang dilakukan oleh Ahok, dalam
kondisi saat ini dibutuhkan para negarawan yang bisa semakin membakar
situasi, sehingga proses hukum dan demokrasi bisa berjalan.

Pasca
demo kemarin, semua pihak jangan sampai terprovokasi baik dengan label
agama maupun nasionalis. Karena itu sudah tidak benar, mari kembali pada
fokus ketuntutan awal, yakni proses hukum. Maka mari kawal proses hukum
yang akan diperlihatkan secara transparan oleh negara. Karena proses
hukum Ahok sudah berjalan maka dipastikan tujuan utamanya sudah bukan
soal proses hukum lagi, melainkan ada upaya makar terhadap NKRI. Dan di
alam demokrasi sangat absah semua kelompok untuk mengekspresikan diri,
tentu selama tidak membawa kekerasan, tidak membawa anarkisme. Sebab
kalau sudah menimbulkan kekerasan, menimbulkan anarkisme maka akan
menjadi persoalan yang bisa menggoyahkan sendi-sendi kebersamaan kita
sebagai warga negara. Bagimanapun demonstrasi sebagai bentuk penyampaian
pendapat di era demokrasi, harus tetap dilakukan sesuai aturan. Jadi
jangan sampai terjebak ke dalam kekerasan dan anarkisme, yang mengarah
pada tindakan makar.

Tindakan makar adalah tindakan kejahatan
terorganisir yang wajib dilibas di Negara ini. Karena mengancam
kedaulatan NKRI. Indonesia memiliki ideologi Panasila sebagai alat
pemersatu bangsa dan secara tegas disampaikan bahwa sistem
ketatanegaraan sangat menghargai kebhinekaan dan kemajemukan.

Indonesia
terdiri dari banyak suku dan bahasa. Ini kekuatan kita kalau kita bisa
merawat dan menjaganya. Jangan sampai terpecah-belah kebersamaan kita
sebagai bangsa jadi rusak, tidak utuh, gara-gara persoalan yang
sebetulnya sudah diproses di wilayah hukum.

Toleransi
Karena
saat inilah perlunya mengembangkan budaya demokrasi. Dan budaya
berdemokrasi itu dapat dilakukan dalam berbagai tindakan.  Misalnya,
melalui sikap toleransi dan sikap tanggung jawab sosial. Tindakan
seseorang mengedepankan sikap toleransi. Artinya, setiap warga negara
Indonesia, memberikan kebebasan, memberikan keleluasaan kepada warga
negara yang lain untuk melaksanakan ide atau gagasannya sesuai dengan kehendak atau aspirasinya masing-masing. Dalam kehidupan beragama, sikap
toleransi ini diwujudkan dengan memberikan keleluasaan kepada penganut
agama lain untuk menjalankan ibadat sesuai dengan kepercayaannya
sendiri. Semoga! [*].


Oleh : Abdul Ghofur, M.SEI
Ketua Pemuda Nelayan Desa Weru, Paciran Lamongan
(Artikel ini dimuat dilaman Media Online Berita Jatim,
Rabu 23 November 2016)


Baca Juga Ini; –  Panglima TNI Jend. Gatot Nurmantyo; Sudah Ya … Jangan Ada Aksi Lagi, Kita Kawal Saja Proses Hukumnya Ahok, Karena Jika Tetap Aksi Lagi “RAWAN”, Memang Kenapa Jenderal? Ini ….

– Sarankan Warganya; Sudah, di Surabaya Saja Gak Usah Ikut Aksi “212” di DKI Jakarta, Risma; Siapkan Makanan Banyak Lho 🙂

Komentar