Berita  

APA!!! Bupati Bojonegoro Istruksikan Petani Tidak Tanam Padi, Kenapa ya?

THE AMAZING RACE Dont Lay Down on Me Now Season 19 Episode 3 2
Ilustrasi Petani Tanam Padi

BOJONEGORO-JATIM, SriwijayaAktual.com – Bupati Bojonegoro, Jawa Timur, Suyoto mengeluarkan instruksi kepada
petani di daerahnya memberikan jeda waktu untuk tidak menanam padi pada
musim tanam (MT) III sebagai usaha mengendalikan serangan hama wereng
batang coklat.



“Instruksi Bupati Bojonegoro Suyoto tertanggal 7 Juni 2017 terkait
larangan menanam padi sudah disampaikan kepada seluruh camat untuk
diteruskan ke desa dan petani di wilayahnya masing-masing,” kata Kepala
Dinas Pertanian Bojonegoro Akhmad Djupari, di Bojonegoro, Jumat (7/7/2017), dikutip dari antaranews.

Selain itu, Bupati Bojonegoro Suyoto juga menyampaikan instruksi
jeda menanam padi kepada camat dan kepala desa di daerahnya secara
langsung untuk mengendalikan serangan hama wereng batang coklat, Rabu
(5/7/2017).

“Instruksi larangan menanam padi sekarang mulai disosialisasikan
jajaran desa kepada petani di wilayahnya masing-masing,” katanya.

Berdasarkan pemetaan yang dilakukan, kata dia, sawah yang harus
memberikan jeda tidak menanam padi luasnya mencapai 2.844 hektare.
Lokasinya di delapan desa di Kecamatan Ngraho dengan luas 591
hektare, di delapan di Kecamatan Sukosewu, seluas 1.100 hektare, dan
lima desa di Kecamatan Kanor, seluas 507 hektare.
Selain itu tiga desa di Kecamatan Baureno, seluas 65 hektare,
empat desa di Kecamatan Sekar, seluas 55 hektare, empat desa di
Kecamatan Padangan, seluas 272 hekatare, dua desa di Kecamatan Kasiman,
61 hektare.
Lainnya satu desa di Kecamatan Gayam, seluas 75 hektare, satu desa
di Kecamatan Bubulan, seluas 20 hektare, satu desa di Kecamatan
Temayang, seluas 75 hektare, dan satu desa di Kecamatan Margomulyo,
seluas 22 hektare.
“Khusus di daerah endemik serangan hama wereng batang coklat harus
dilakukan pergiliran tanaman dengan pola tanam padi-palawija-palawija,
yang sebelumnya padi-padi-palawija,” katanya menjelaskan.
Dinas Pertanian, lanjut dia, juga memetakan daerah yang wajib
melakukan pergiliran pola tanam karena selama ini padi-padi-padi dengan
luas 387 hektare.
Daerah itu yaitu empat desa di Kecamatan Balen, seluas 103 hektare,
dua desa di Kecamatan Kapas, seluas 95 hektare, 11 desa di Kecamatan
Dander, seluas 382 hektare, 17 desa di Kecamatan Kalitidu, seluas 2.997
hektare dan tiga desa di Kecamatan Kota, seluas 387 hektare.
“Kalau petani membiarkan tanahnya tidak ditanami itu lebih baik,” ucapnya menegaskan.(*)