PALEMBANG, SriwijayaAktual.com – Hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menuai pro dan kontra oleh publik.
Sementara itu, di Palembang, Kamis (26/5/2016), saat dikonfirmasi SriwijayaAktual.com – kepada Ketua umum jaringan Pemuda sumsel, Redi Kales SH, mengatakan, hal itu sangat bagus, dinilainya hal itu hadiah terindah buat seluruh anak indonesia.
“Coba kita lihat ke Negara-Negara berkembang dan Negara maju sebagai perbandingan, contoh dimalaysia pelaku kejahatan seksual terhadap anak dapat penjara selama 135 Tahun + Cambukan 50 kali. Karena mereka akumulasi, tidak seperti diindonesia diambil pidana terberat saja. Di USA juga tidak kalah seperti dimalaysia, elaku kejahatan seksual terhadap anak bisa dipenjara selama 100 tahun”Tuturnya.
Tambahnya Redi, mengakui, Memang system hukum kita tidak sama dengan Negara-Negara tersebut, tetapi bila kita ingin maju, ya berkacalah sama yang maju tersebut.”Tandasnya.
Sementara itu, secara terpisah, Ketua Umum Ikatan Masyarakat Muda Sumatera Selatan (IMAM SUMSEL), Aulia Aziz Al Haqqi SH, menilai hadirnya perppu tersebut yang memberikan pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual, masih kurang efisien dalam menekan tindak kejahatan seksual”katnya.
Menurut aziz, dalam Perppu kebiri ini, tidak satupun pasal atau ayat yang membahas tentang rehabilitasi bagi pelaku dan pemulihan korban. perppu ini hanya menambahkan pemberatan pidana dalam beberapa pasal undang- undang Nomor 23 Tahun 2012 Tentang Perlindungan Anak.
“Seharusnya lebih memperkuat aspek rehabilitasi. Rehabilitasi bagi Pelaku sangatlah penting. Hal itu bertujuan agar pelaku mendapat pemahaman yang benar bagaimana berperilaku yang baik dalam kehidupan bermasyarakat.
Tambahnya Aziz, ada permasalahan lain yang jauh lebih penting untuk segera di atasi juga oleh pemerintah, yakni pemberantasan narkoba, karena narkoba adalah salah satu penyebab utama terjadinya kejahatan seksual dan bisa mengancam Masa depan pemuda dan bangsa indonesia.”Tandasnya. (Art).
Komentar