Berita  

APPTHI Prihatin Terhadap Pelaksaanaan Hukum di Indonesia, Tawarkan Sembilan Paket Kebijakan Hukum Kepada Presiden RI Joko Widodo

307116 ilustrasi penegakan hukum 663 382
(Ilustrasi)
JAKARTA, SriwijayaAktual.com  – Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum
Indonesia (APPTHI) merasa prihatin terhadap pelaksaanaan hukum di
Indonesia yang tidak dilaksanakan secara konsisten oleh aparat hukum.
Karenanya, APPTHI mengusulkan konsep paket kebijakan hukum di Indonesia. 
Ketua Umum APPTHI Laksanto Utomo menjelaskan, konsep paket
kebijakan ini guna mendukung grand design pembangunan hukum nasional
yang disiapkan pemerintah.
“Grand design pembangunan hukum nasional sebagai langkah reformasi
hukum Indonesia, di tengah perbaikan kondisi hukum Indonesia yang saat
ini carut marut,” ujar Laksanto dalam keterangan pers, Selasa
(4/10/2016). 
Lanjut Laksanto pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan
Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu. Dari hasil pertemuan itu yang
paling penting yang ditugaskan pemerintah terkait eksaminasi putusan
Mahkamah Agung. 
Selain itu, APPTHI juga mengeluarkan sembilan paket kebijakan hukum.

“Kita respon dengan menyusun Paket Kebijakan Hukum (PKH), PKH ini berisikan formula penyelesaian kongkret,”paparnya. 
Adapun sembilan bidang PKH yaitu penegakan hukum yang terdiri
dari bidang kekuasaan kehakiman, institusi kepolisian, penataan
institusi kejaksaan dan penataan lembaga penegakan hukum lainnya. 
Kebijakan kedua soal penataan sistem pemilu dan pemerintah daerah. Hal lain kebijakan pembangunan sistem ekonomi kerakyatan.

“Juga kebijakan tata kelola moneter dan perpajakan, kebijakan
paket reformasi agraria dan paket tata kelola kelautan dan kemaritiman
nasional,” jelas Laksanto. 
Kebaikan lain yang ditelurkan terkaitbpaket tata kelola sumber
daya alam dan lingkungan hidup. Selain itu, paket penataan sosial dan
budaya sesuai jiwa bangsa.

“Yang terakhir paket penataan sistem pendidikan tinggi hukum,” tandasnya. 
Sementara itu salah satu koordinator bidang penegakan hukum dari
pembahasan sembilan paket hukum, Faisal Santiago, menjelaskan, alasan
hanya ada sembilan kebijakan yang ditelurkan sebab, sembilan poin ini
merupakan hal yang paling penting dari persoalan hukum di Indonesia.

“Ini memang terjadi sekarang ini. Ini yang buat segera dibenahi,”pungkas Santiago. (*). 

Sumber, Okezone