Berita  

Arek Suroboyo: Ahok Bebas = Revolusi!

Demo%2Bmenuntut%2BAhok%2Bdihukum%2Bberat
Aksi Unjuk Rasa  menuntut Ahok dihukum berat (Foto: VoA)

SURABAYA-JATIM, SriwijayaAktual.com – Lebih dari 1.000 orang dari 75 ormas Islam
se-Jawa Timur yang tergabung dalam Gerakan Umat Islam Bersatu (GUIB)
Jawa Timur melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi di
Surabaya, Senin (8/5/2017). Mereka menuntut keadilan dalam kasus dugaan
penistaaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Seribu lebih peserta aksi unjukrasa dari Gerakan Umat Islam
Bersatu (GUIB) Jawa Timur, mendesak pemerintah maupun aparat penegak
hukum untuk bersikap adil dan tidak berpihak, atas kasus hukum yang
menimpa Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. 
Dalam orasinya, Koordinator GUIB Jawa Timur, Abdurrahman Aziz
menyerukan kekecewaannya atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sangat
rendah kepada terdakwa. Massa aksi meneriakkan agar Basuki Tjahaja
Purnama dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya oleh pengadilan karena
telah menistakan Islam.
Aksi massa di depan Gedung Negera Grahadi di Surabaya, dari
Gerakan Umat Islam Bersatu (GUIB) Jawa Timur menuntut penjarakan Ahok
“Kita tahu bahwa Ahok telah dituntut sekian bulan, sidangnya
berlangsung berbulan-bulan, berlarut-larut, sudah menghadirkan berbagai
pakar, berbagai ulama banyak sekali dihadirkan, dan mayoritas
menunjukkan dan menuntut bahwa Ahok benar-benar menistakan agama. Tapi
anehnya justru JPU (Jaksa Penuntut Umum) menuntut Ahok sangat-sangat
ringan, tuntutannya seperti maling ayam, tentu kita protes, Allahu
akbar.”
Selain di depan Gedung Negara Grahadi, unjuk rasa juga dilakukan
di depan Gedung Pengadilan Tinggi Jawa Timur dan di depan Gedung DPRD
Provinsi Jawa Timur. 
Berita Terkait: Majelis Hakim Diyakini Bakal Vonis Ahok 4 atau 5 Tahun Penjara, ini Alasannya…
Menanggapi aksi terkait kasus Basuki Tjahaja Purnama di Surabaya,
Wakil Ketua Pengurus Wilayah (PW) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jawa Timur,
Hasan Bisri mengatakan, masyarakat hendaknya mempercayakan penanganan
kasus ini pada proses hukum yang berlaku di Indonesia. 
Masyarakat tidak dibenarkan melakukan tekanan dan cara-cara yang
memaksa terhadap lembaga peradilan yang berwenang memutuskan perkara
hukum itu.
“Sekarang ini kan sedang proses di meja hijau, kita percayakan
saja kepada pihak berwajib untuk menyelesaikan ini tanpa harus ada
tekanan, tanpa harus ada paksaan dari pihak mana pun. Dan kita berharap
masyarakat jangan memaksa menggunakan cara apa pun untuk mempengaruhi
hasil pengadilan,” ujarnya seperti dilansir VoA Indonesia. (rima)