[Ilustrasi] |
orang dalam pesta seks gay di tempat sauna di kawasan Ruko Plaza
Harmoni, Gambir, Jakarta Pusat. Polisi masih menyelidiki kaitan kelompok
penyelenggara pesta gay ini dengan jaringan internasional.
masuk dalam jaringan internasional atau tidak,” kata Kepala Bidang
Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Raden Argo Yuwono di Polres
Jakarta Pusat, seperti dikutip Antara, Sabtu (7/9/2017).
berkewarganegaraan asing. Ketujuh WNA itu berasal dari China, Thailand
dan Malaysia.
dalam kasus pesta seks gay ini. Kelimanya yakni GG, pemilik sauna; GCMP,
penanggung jawab sauna; NS sebagai kasir; TS, pekerja administrasi; dan
KN sebagai pemberi keperluan tamu.
30 junto pasal 4 ayat 2 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 dan atau paaal
296 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun.
kebugaran hanya sebagai kamuflase. Mereka membayar biaya masuk sebesar
Rp 165 ribu dan mendapatkan alat kontrasepsi dan keperluan lainnya.