Darmawati, guru agama yang divonis tiga bulan penjara gara-gara menyuruh siswinya shalat. |
Islam di SMA Negeri 3 Kota Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), divonis tiga
bulan penjara gara-gara memarahi siswinya yang tidak menunaikan
shalat. Kasus ini bermula pada Februari 2017 lalu, ketika Darmawati
mendapati sekelompok siswi berkeliaran saat waktu Shalat Zuhur.
pelaksanaan shalat di musala. Alumni STAIN Parepare, mengaku memarahi
para siswi tersebut dan memukul salah satu siswi bernama (AA) lantaran
tak mau disuruh menunaikan Shalat Zuhur di sekolah.”Saya memukulnya di
bagian lengan tetapi tidak keras,” kata Darmawati, Jumat (28/7/2017).
bergelar magister dan sudah mengabdi selama belasan tahun. Ia juga
tercatat sebagai pengurus Aisyiah dan KAHMI.Atas
tindakannya memarahi siswinya yang tidak shalat dan dibarengi pemukulan
pada lengan yang menurutnya tidak keras, Pengadilan Negeri (PN) Parepare
menjatuhkan kepadanya hukuman penjara tiga bulan.Bahkan
Darmawati ini 3 tahun penjara, sebelum divonis bersalah,” ujar Ahmad
Kohawan, dari Pemuda Muhammadiyah Parepare, Jumat (28/7/2017).
Berbagai elemen masyarakat sempat melakukan aksi solidaritas terhadap
guru Darma. Antara lain dari jajaran Fakultas Hukum Umpar, Pemuda
Muhammadiyah, IGI, PGHI, Koordinat Perjuangan Rakyat, HMI PGSD Parepare,
PMI, IMM, Ikatan Alumni Prodi Pendidikan Bahasa Inggris Umpar, HMJ BHS
Inggris FKIP Umpar (EESA), Himaptika Matematika Umpar, Parependen, dan
Nasyiatul Aisyah.
Negeri Parepare guna mempertanyakan vonis bersalah yang dijatuhkan
terhadap Darma.Ketua PGRI Ranting SMAN 3 Parepare, Asmar
menuturkan, awal pemukulan yang terjadi pada Februari lalu, keluarga
korban memang marah.’Kita sudah mempertemukan kedua belah pihak. Saat
kejadian kita langsung datang ke Puskemas bersama beberapa guru dan
menyampaikan minta maaf,” ujarnya
bulan April, keluarga siswi akhirnya melapor ke polisi dan belakangan
Bu Darmawati baru mau minta maaf, tetapi kasusnya sudah berlanjut,”
ujarnya.”Andi Tino (keluarga korban) sudah memaafkan, hanya
masalah laporan di polisi, Bu Darmawati dipersilakan untuk mengurusnya
sendiri,” jelas Asmar.
prihatin atas kasus yang menimpa salah satu tenaga pengajarnya ini,
tetapi menurutnya sudah dilakukan segala upaya untuk mendamaikan tetapi
tak kunjung ada titik temu.Sementara itu, dosen Hukum
Universitas Muhammadiyah Parepare (Umpar) Nasir Dollo menilai
vonis terhadap guru Darma menjadi preseden buruk dalam dunia pendidikan
Parepare.
preseden buruk bagi dunia pendidikan yang akan membuat guru menjadi cuek
dengan anak didiknya,” katanya.Nasir menjelaskan, jika keadaan seperti ini terjadi, ke depannya bagaimana kondisi moral generasi yang ada.”Saya tidak bisa bayangkan moral generasi berikutnya seperti apa,” jelasnya. (ak/gosumbar)