Ayu Widiyaningsih, bocah SD yang menjadi terdakwa karena kasus kecelakaan lalu lintas, di PN Jember (JPG) |
menjadi terdakwa atas karena kasus kecelakaan lalu lintas, Kamis (20/4/2017)
harus kembali ke Pengadilan Negeri (PN) Jember, Provinsi Jawa Timur (Jatim).
perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan
pidana.
Kemuningsari Lor itu. Bahkan, dia tetap masuk sekolah Rabu kemarin
(19/4/2017).
berulang-ulang kali meneteskan air mata mengingat peristiwa yang menimpa
anaknya tersebut. Apalagi saat berbulan-bulan merawat luka kecelakaan
anaknya pulang-pergi ke rumah sakit.
Ayah korban mengaku tidak tahu bagaimana cara membayar kalung dan gelang
emas milik saudaranya yang digunakan untuk pengobatan anaknya tersebut.
Monadi mengatakan tidak mungkin dia meminta bantuan kepada sopir Yaris
yang terlibat kecelakaan dengan anaknya.
membuat dia waswas selama ini, adalah anak bungsunya itu terancam
menjadi terpidana.
supaya hukumanya di bebankan kepada saya, biar saya yang di penjara.
menukar hukuman ke hakim supaya saya yang dipenjara menggantikan Ayu,”
katanya, sambil meneteskan air mata.
kebun di samping kantor kepala desa Kemuningsari Lor, Kecamatan Panti.
pengadilan. Dia memilih libur berjualan gorengan. Dia berharap, kasus
yang menjerat anaknya bisa tuntas hari ini.
Amelia yang juga mengalami kecelakaan pada waktu yang sama, menyesali
langkahnya memerkarakan kasus kecelakaan itu.
keluarganya tidak mempunyai niat membawa Ayu sampai ke pengadilan
seperti saat ini. Dia mengatakan, laporan yang diperkarakan itu
ditujukan untuk pengemudi mobil Yaris.
di Jalan Tisnogambar, Kecamatan Bangsalsari, pada 12 September 2016.
Amelia, menjadi korban. Padahal, saat kecelakaan, keduanya sedang
berboncengan. Satu motor. Ayu di depan, Windi diboncengkan.
Mereka satu kelas di SDN Kemuningsari Lor 1, Kecamatan Panti. Di sekolah
maupun di rumah, mereka selalu berdua.
Negeri Jember. Saat menunggu mediasi kasus, keduanya seolah tak mau
pisah.
pengendara mobil Yaris yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.
barat dan mobil Yaris dari Jember ke arah Lumajang,” ujarnya.
pengadilan. Agendanya masih memasuki tahap diversi, pengalihan
penyelesaian perkara anak dari peradilan pidana ke proses di luar
peradilan pidana.
Amelia (YA) yang tersandung kasus
di Pengadilan Negeri Jember, Freddy Andreas Caesar angkat suara. Dia
mengaku heran dengan tindakan polisi hanya menetapkan tersangka pada
kliennya.
mobil Yaris ternyata juga melanggar Undang-Undang Lalu Lintas karena
tidak memiliki SIM.
Kalau klien saya dianggap bersalah tidak memiliki SIM karena belum cukup
umur, kenapa sopir Yaris yang sama-sama tidak punya SIM hanya jadi
saksi ,” kata Fredd, dikutip dari laman jpnn.
merasa kasus ini tidak adil jika terdakwanya hanya AW. Apalagi,
menurutnya, beberapa saksi memberikan keterangan pengendara Yaris saat
itu juga melanggar marka. Dia mengemudi terlalu ke kanan melewati garis
marka. Padahal, saat itu AW sedang berada di arah berlawanan.
(KPAI) menyayangkan kondisi Ayu Widiyaningsih, bocah SD yang menjadi
terdakwa karena kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Tisnogambar,
Kecamatan Bangalsari pada 12 September silam.
perlindungan anak. “Apalagi, anak justru menjadi korban,” ucapnya. (DBS)