Berita  

AWAS!! Video Uang ‘PKI’ Beredar

awas video uang pki beredar
BALIKPAPAN-KALTIM, SriwijayaAktual.com  –  Jangan sembarangan menyebarkan berita bohong, apalagi melalui media sosial (medsos), sehingga penyebarannya begitu cepat atau dikenal dengan istilah viral. Baru-baru ini beredar video lewat aplikasi WhatsApp(WA) berdurasi 21 detik, rekaman uang pecahan Rp 100 ribu yang ketika disorot di bawah sinar ultraviolet keluar coretan lambang Partai Komunis Indonesia (PKI).

Kapolres Balikpapan, AKBP Wiwin Firta melalui Kasat Reskrim AKP Makhfud Hidayat menjelaskan, video tersebut masuk dalam tindak pidana karena melanggar Undang-undang Nomor 27 Tahun 1999. Payung hukum itu mengatur tentang perubahan KUHP yang berkaitan dengan kejahatan keamanan terhadap negara.
“Pasal 107 a, barang siapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apa pun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme atau marxisme-leninisme dalam segala bentuk dan perwujudannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” tegas Makhfud, dilansir balikpapan pos, Juma’t (20/7/2018).
 Tak hanya itu, video tersebut juga melanggar pidana perusakan atau merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara yang tertuang dalam pasal 35 ayat 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (1), dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling  banyak Rp 1 miliar,” urainya.
Dia meminta kepada masyarakat agar tidak menyebarluaskan video tersebut kepada yang lainnya. Sebab, dalam video tersebut bermaksud untuk menakut-nakuti masyarakat, seolah-olah komunisme kembali bangkit di Indonesia.
“Sebaiknya apabila menerima video seperti itu tidak disebarkan lagi. Karena ini sama dengan perbuatan teror. Membuat ketakutan kepada masyarakat, seolah-olah komunisme sudah kembali di negeri kita,” pungkas dia. (yad/yud/k1)