“Firman Soebagyo Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI mendesak pemerintah agar dapat segera menyelesaikan revisi UU Narkoba yang sudah cukup lama menjadi skala prioritas pembahasan dan penyusunan UU di DPR RI,” kata Firman kepada wartawan, Minggu (25/2/2018).
“Karena rasa prihatin dan kegelisahan yang sangat mendalam karena akhir-akhir ini maraknya menyelundupan narkoba berbagai jenis ke wilayah RI dengan modus operandi yang berbeda-beda yang jumlahnya semakin lama semakin meningkat,” sambungnya.
Firman mengaku geram saat rapat bersama dengan pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tidak mendapat jawaban pasti soal kelanjutan revisi UU Narkotika. Menurutnya narkotika merupakan extra ordinary crime yang harus memberi sanksi tegas pada para bandar hingga pengedar.
“Sebagai Wakil Ketum GRANAT (Gerakan Nasional Anti Narkotika) juga sangat geram dalam rapat kerja dengan pemerintah/Menkumhan beberapa waktu lalu karena menayakan kesiapan dan kelanjuatan revisi UU Narkoba yang tidak kunjung selesai dan pemerintah tidak ada jawaban yang pasti. Dan pertanyaan yang sama juga sudah sering dilontarkan kepada pemerintah pada rapat kerja lainya namun selalu mendapat jawaban yang sama,” urainya.
“Perlu disadari bahwa narkoba adalah merupakan salah satu tindak pidana khusus extra ordinary crime, namun Indonesia belum mempunyai regulasi yang kuat dan sanksi yang keras kepada pelakunya. Di samping itu juga jenis yang beredar di dunia sudah cukup besar, sudah mencapai ratusan jenis, sedangkan UU kita baru mengatur beberapa jenis saja,” sambung Firman.
“Saya juga mendesak kepada pemerintah agar Kemenlu dapat menempatkan atase kepolisian di negara-negara tertentu yang ada indikasi sebagai negara asal barang haram ini, dan negara-negara transit. Atase kepolisian ini akan dapat memudahkan koordinasi sejak dini sesama aparatur kepolisian dari negara-negara asal dan transit tersebut, agar dapat dilakukan pencegahan secara dini,” ucapnya.
![]() |
Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo (Foto: Andhika Prasetia/detikcom) |
“Saya mendesak kepada pemerintah bila tidak sanggup menyelesaikannya revisi UU Narkoba tersebut maka DPR siap ambil alih inisatif revisi UU ini agar dapat segera diselesaikan, mengingat ini sudah memasuki tahun politik, dan bila ini tidak dpat selesai maka akan tertunda sampai penetapan anggota DPR RI periode yang akan datang,” pungkasnya. (ams/bpn/detik)