sebagai penulis buku Jokowi Undercover, telah bebas dari balik jeruji
besi. Bambang Tri mendapatkan pembebasan bersyarat sejak awal Juli ini.
“Iya, sudah bebas bersyarat,” ucap Kalapas II-B Slawi, Agus Prakosa, kepada detikcom, Senin (15/7/2019).
Bambang Tri mendapatkan pembebasan bersyarat itu pada 1 Juli 2019. Dia
telah menjalani dua pertiga masa pidana serta mengikuti program
pembinaan di lapas.
Seperti diketahui, Bambang Tri divonis pada pengadilan tingkat pertama
selama 3 tahun penjara. Bambang Tri sempat ingin mengajukan banding
tetapi urung dilakukan sehingga putusannya berkekuatan hukum tetap alias
inkrah.
Bambang Tri divonis pada 29 Mei 2017. Dia dijerat karena membuat buku
Jokowi Undercover, yang dianggap berbau suku, agama, ras, dan
antargolongan (SARA). Bambang Tri saat itu didakwa melanggar
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis,
serta Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa.
Saat berada dalam tahanan, Bambang Tri sempat berulah dengan menyebarkan
video berdurasi 40 detik ke media sosial. Saat itu Bambang Tri ditahan
di Blora. Tetapi, karena peristiwa tersebarnya video itu, Bambang Tri
dipindah ke Lapas II-B Slawi hingga akhirnya mendapatkan bebas
bersyarat. [dt]