Berita  

Bang Yusril: Penyerahan Mandat Pimpinan KPK Bisa Menjebak Presiden

JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza
Mahendra menilai penyerahan mandat atau tanggung jawab pengelolaan KPK
oleh pimpinan lembaga antirasuah itu kepada Presiden justru bisa menjadi
jebakan.

“Ya, itu bisa membuat Presiden terjebak,” kata Yusril dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (15/9/2019).

Menurut Yusril penyerahan mandat atau tanggung jawab pengelolaan KPK
kepada Presiden tidak dikenal dalam undang-undang. Presiden justru bisa
melanggar konstitusi jika menerima mandat dan mengelola lembaga
superbody tersebut.

“Presiden tidak berwenang mengelola KPK. Presiden justru dapat dianggap
melanggar konstitusi jika menjadi pengelola KPK,” kata Yusril.

Yusril menjelaskan, KPK bersifat operasional dalam menegakkan hukum di
bidang tindak pidana korupsi. Sama halnya dengan polisi dan jaksa.

“Presiden tidak mungkin bertindak secara langsung dan operasional dalam menegakkan hukum,” ujar Yusril.

Dia menambahkan, tata cara pengelolaan KPK telah diatur dengan rinci
dalam UU KPK. Sementara tidak ada satu pasal pun dalam UUD 1945 yang
mengatur tentang KPK.
“Komisioner KPK bukanlah mandataris Presiden,” kata Yusril.

Oleh karena UU KPK tidak mengenal penyerahan mandat kepada Presiden,
lanjut Yusril, maka Komisioner KPK wajib meneruskan tugas dan tanggung
jawabnya sampai akhir masa jabatannya.

Pasal 32 UU KPK menyatakan bahwa komisioner diberhentikan dari
jabatannya karena masa jabatannya telah berakhir. Selain itu, masa
jabatan komisioner berakhir jika mereka mengundurkan diri atau meninggal
dunia sebelum masa jabatannya berakhir.

“Di luar itu tidak ada mekanisme lain bagi komisioner untuk mengakhiri jabatannya,” ujar Yusril, Dikutip darilaman teropongsenayan.

Sebelumnya, dua orang komisioner dan satu orang mantan komisioner KPK
yakni Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dan mantan
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menggelar jumpa pers pada Jumat (13/9).
Spesial Untuk Mu :  Resep Cara Membuat Kue Cubit Green Tea Enak dan Mudah

Mereka menyerahkan mandat pemberantasan korupsi kepada presiden lantaran
menyetujui revisi UU Nomor 30/2002 tentang KPK yang isinya dinilai
melemahkan lembaga antirasuah. [**]