Djuraid meluruskan pemberitaan, komentar, opini dan analisis yang
berkembang, yang pada pokoknya mempertanyakan dan mempersoalkan komitmen
dan konsistensi Pemerintah / Kementerian ESDM dalam penanganan
persoalan PT Freeport Indonesia (FI). Bahkan tidak sedikit yang
menghakimi Pemerintah tidak konsisten, melunak, dipecundangi, dan
sebagainya.
melalui siaran persnya Kamis (6/4/2017) siang mengemukakan, bahwa Kementerian
ESDM mengacu dan berpedoman pada Undang-Undang (UU) Nomor 4 tahun 2009
dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017.
menggunakan perundingan untuk memastikan Freeport Indonesia mengubah
Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi
Produksi, membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter), dan
divestasi saham hingga 51%.
Indonesia) sepakat membagi perundingan dalam dua tahap, yaitu
perundingan jangka pendek dan perundingan jangka panjang. Sedangkan
jangka waktu perundingan adalah enam bulan, terhitung sejak Februari
2017.
dasar bagi perundingan tahap berikutnya. Di samping itu, IUPK
memungkinkan operasi Freeport Indonesia di Timika, Papua, kembali normal
sehingga tidak timbul ekses ekonomi dan sosial berkepanjangan bagi
masyarakat Timika khususnya dan Papua umumnya,” jelas Hadi, sebagaimana dilansir laman setkab.go.id.
IUPK. Meski demikian FI meminta perpanjangan waktu perundingan dari enam
bulan sejak Februari menjadi delapan bulan sejak Februari.
tersisa terhitung sejak April ini adalah enam bulan,” kata Hadi seraya
menambahkan, enam bulan adalah waktu tersisa untuk perundingan jangka
panjang, meliputi pokok bahasan stabilitas investasi yang dituntut FI
sebagai syarat menerima IUPK, kelangsungan operasi FI, dan divestasi
saham 51%.
pemegang IUPK bisa mengajukan rekomendasi ekspor konsentrat untuk enam
bulan, dengan syarat menyampaikan komitmen pembangunan smelter dalam
lima tahun, membayar bea keluar yang ditetapkan Menteri Keuangan, dan
divestasi saham hingga 51%. Poin tentang divestasi akan masuk dalam
pembahasan jangka panjang.
verifikator independen setelah enam bulan. Ia menegaskan, jika hasil
verifikasi menunjukkan progres pembangunan smelter tidak sesuai dengan
rencana yang telah disetujui Kementerian ESDM, maka rekomendasi ekspor
akan dicabut.
Prosedur ini telah ditempuh pemegang KK lainnya yang telah beralih ke
IUPK, yaitu PT Amman Mineral Nusa Tenggara (d/h Newmont),” tegas Hadi.
enam bulan ke depan adalah IUPK. Alhasil target perundingan jangka
pendek telah tercapai, termasuk kembali normalnya operasi Freeport
Indonesia di Timika sehingga ekses sosial dan ekonomi yang terjadi sejak
pelarangan ekspor pada 12 Januari 2017 tidak meluas dan berkepanjangan.
itu, akan dimulai pekan kedua April, dengan landasan yang kokoh, yaitu
IUPK. Perundingan melibatkan instansi/lembaga terkait, di antaranya
Kemenkeu, BKPM, Kemendagri, Pemrov Papua -termasuk di dalamnya
Pemerintah Kabupaten Timika dan wakil masyarakat adat di Timika.
terkait poin-poin perundingan jangka panjang di atas, Hadi menegaskan,
Freeport bisa kembali ke KK dengan konsekwensi tidak bisa melakukan
ekspor konsentrat.
ini Kementerian ESDM konsisten pada komitmen mewujudkan hilirisasi
mineral, serta memperkuat kedaulatan nasional melalui kepemilikan 51%
saham,” pungkas Hadi. (*)