Berita  

Banyak Ditemukan Penyimpangan Dalam Pelayanan SIM, Oleh Ombudsman RI

JAKARTA, SriwijayaAktual – Ombudsman Republik Indonesia (RI) meluncurkan hasil investigasi
dugaan mal-administrasi pelayanan serta pembuatan Surat Izin Mengemudi
(SIM) Polri pada Selasa (24/5/2016) di Kantor Ombudsman, Jakarta
Selatan. Menurut Komisioner Ombudsman RI, Adrianus Meliala pelayanan dan
pembuatan SIM merupakan salah satu jasa pelayanan yang diberikan
kepolisian kepada masyarakat secara langsung. Namun, Ombudsman menduga
masih adanya mal-administrasi yang ditemukan dalam pembuatan SIM.

“Investigasi atas prakarsa ini juga lantaran banyaknya aduan dari
masyarakat sekitar kepada Ombudsman RI,” tutur Adrianus dalam Konferensi
Pers di Kantornya, Jakarta, Selasa, (24/5/2016).

Dalam konferensi pers yang dihadiri oleh sejumlah pejabat di
Kepolisian ini, Adrianus membeberkan temuan pelanggaran mal-administrasi
dalam proses pembuatan SIM kepada Korps Lalulintas Polri. Adrianus
menyebut masih banyak temuan mal-administrasi dalam proses pembuatan SIM
dari beberapa Satuan Pelayanan Adminsitrasi (Satpas) maupun gerai SIM
keliling yang diadakan pada tahun 2015 kemarin, seperti di Polresta
Padang, Palangkaraya, Samarinda, Manado, Polres Kupang.

“Ada banyak temuan yang kita dapatkan dan dari berbagai kategori.
Ringkasan datanya pun bahkan kami tambah dari tahun 2015 hingga Mei 2016
di Satpas Daan Mogot, Polres Depok, dan Polresta Bekasi,” ungkapnya.

Adrianus mengungkapkan, temuan mal-administrasi yang terjadi di
berbagai daerah berdasarkan beberapa kategori seperti penyimpangan
prosedur, permintaan imbalan uang dan praktik percaloan serta perilaku
petugas yang kurang baik dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat.

Hingga kini, pelayanan Satpas masih di zona kuning 56,99 persen dan
zona merah di 7,53 persen. Jadi, jika ketersediaan loket mungkin
semuanya lengkap, tetapi semakin ke bawah ketersediaan dan pelayanan
bagi pengguna kebutuhan khusus sepertinya belum ada. Artinya, masih ada
di beberapa tempat yang bentuk pelayanannya baik dan masuk zona hijau
kepatuhan berkisar 35,48 persen.

Spesial Untuk Mu :  Yusril : Pilkada DKI, Pertarungan Antara Orang Hebat Dan Orang Sakti

“Jadi memang perlu ada upaya-upaya peningkatan, supaya tidak ada rapor merahnya,” sambungnya.

Berdasarkan hasil investigasi, ada salah satu Polres yang cukup
banyak ditemukan penyimpangan, yakni Polres Mataram. Di sana ditemukan
penyimpangan prosedur dan bertindak tidak layak atau tidak patut.

Adrianus berharap dengan adanya laoran temuan pelanggaran
mal-administrasi dalam proses pembuatan SIM kepada Korps Lalulintas
Polri dapat memperbaiki pola penerbitan SIM.

“Karena kita ingin mendorong agar apa yang dijanjikan oleh Kapolri
untuk menciptakan pelayanan publik yang baik dan menjadi kenyataan. Jadi
ini ada value yang akan meningkat dari sebuah komitmen menjadi
realita,” tukasnya. (Nusantaranews.co/Admin)