foto/Ilust/Ist; Syeikh Amr Al Wardani (Kiri) dan Ahok (Kanan) |
JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Bareskrim Polri batal menghadirkan ulama dari Mesir,
Syekh Amr Al Wardane (bukan Wardani seperti ditulis Rimanews
sebelumnya) sebagai saksi ahli kasus dugaan penistaan agama yang diduga
dilakukan oleh calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias
Ahok dalam gelar perkara besok (15/11/2016).
Syekh Amr Al Wardane (bukan Wardani seperti ditulis Rimanews
sebelumnya) sebagai saksi ahli kasus dugaan penistaan agama yang diduga
dilakukan oleh calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias
Ahok dalam gelar perkara besok (15/11/2016).
“Ahli dari Mesir tidak jadi bersaksi untuk gelar perkara kasus Ahok,”
kata Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto saat dikonfirmasi, seperti dilansir laman Rimanews di Mabes Polri, Senin (14/11/2016).
kata Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto saat dikonfirmasi, seperti dilansir laman Rimanews di Mabes Polri, Senin (14/11/2016).
Ari Dono mengakui, penyidik telah menerima permintaan dari tim Ahok
untuk menghadirkan Syeikh Amr sebagai saksi ahli. “Namun setelah saya
cek ke penyidik tidak jadi,” ujarnya.
untuk menghadirkan Syeikh Amr sebagai saksi ahli. “Namun setelah saya
cek ke penyidik tidak jadi,” ujarnya.
Baca Juga Ini; MUI Sesalkan Polisi Datangkan Saksi Ahli Dari Ulama Mesir ini, “Memangnya Kenapa?
Ari Dono menambahkan, Syeikh Amru sudah berada di
Indonesia, namun karena batal dihadirkan sebagai saksi ahli yang
bersangkutan kembali ke Mesir. Dia tidak menjelaskan alasan pembatalan
kesaksian Syekh Amr.
Indonesia, namun karena batal dihadirkan sebagai saksi ahli yang
bersangkutan kembali ke Mesir. Dia tidak menjelaskan alasan pembatalan
kesaksian Syekh Amr.
*Syeikh Amr merupakan ulama yang tergabung dalam organisasi Daarul
Ifta di Mesir. Organisasi itu dikenal karena pernah mengeluarkan fatwa
yang membolehkan nonmuslim memimpin kaum muslimin. (*)
Ifta di Mesir. Organisasi itu dikenal karena pernah mengeluarkan fatwa
yang membolehkan nonmuslim memimpin kaum muslimin. (*)
Komentar