Berita  

Bareskrim Polri, Berencana Gelar Perkara Ahok Pekan Depan

Rikwanto
Kombes Pol Rikwanto (Net)

JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Bareskrim Polri akan menggelar gelar perkara kasus dugaan penista agama
yang dialamatkan kepada calon petahana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
pekan depan. 
Analis Kebijakan Madya Divisi Humas Polri, Kombes Pol Rikwanto
mengatakan, dalam gelar perkara Minggu depan, rencananya penyidik akan
memanggil sejumlah saksi yang belum diperiksa. Termasuk Buni Yani
sebagai pelapor dalam perkara ini.
“Gelar perkara minggu depan, minggu ini memeriksa saksi saksi
yang belum diperiksa. Minggu ini kita harapkan 8 orang lagi termasuk
pelapor,” kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, diikutip rimanews, Senin
(7/11/2016).
Baca Juga; Ahok Resmi Diperiksa Bareskrim, FPI Minta Polri Tegas Sesuai Hukum Negara Indonesia

Kendati demikian, polisi dengan pangkat melati tiga itu belum dapat
menentukan, kapan waktu gelar perkara tersebut dilaksanakan, “Minggu
depan harinya belum ditentukan,” ujar dia.
Rikwanto mengungkapkan, jika video yang diunggah oleh Buni Yani
mengenai pernyataan Ahok yang diduga telah melecehkan surat Al Maidah
ayat 51, itu telah mengalami perubahan.
Memang itu diedit, dipotong. Durasi panjang 1 jam kurang lebih,
diiambil penggalan saja. Ya nanti yang akan mengulas adalah keterangan
ahli,” ucap dia.
Baca Juga Ini; –  Sembari Meneteskan Air Mata, Buni Yani; Demi Allah SWT Dunia Akhirat Saya Tidak Ubah Isi Video Ahok
          – Komisi Kumdang MUI; Ahok Akan Dipaksakan Dinyatakan “Tidak Bersalah”?

Selanjutnya, penyidik pun berfokus pada transkip yang ada pada
rekaman video yang diunggah oleh Buni Yani yang tidak mencantumkan kata
‘pakai’, sementara dalam rekamannya terdapat kata pakai.
“Di video asli ada kata pakai, di transkrip tidak ada kata pakai.
Substansi sejauh apa, argumen sejauh apa, akan kita nilai,” ungkapnya. (*)