Berita  

Bawa Sangkur Salip Iring-Iringan Mobil Presiden, Dituntut Lima Bulan Penjara

jokowi 1
Foto/ilustrasi; pengawalan iring-iringan Mobil Presiden RI
DEPOK-JABAR, SriwijayaAktual.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, Riza Dona menuntut pelaku penyalip iring-iringan Presiden RI Joko Widodo di Jalan Tol Jagorawi sambil membawa pisau sangkur salip berupa pidana penjara selama lima bulan sebagaimana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman kurungan paling lama 10 tahun penjara.
JPU Riza Dona mengatakan terdakwa Toni Hidayat (26) terbukti bersalah tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk berupa satu bilah pisau sangkur  salip warna hitam bertuliskan Rambo.”Katanya, Selasa (4/12/2018).
Menurutnya terdakwa melakukan aksinya, Rabu (3/8) sekitar pukul 19.50 bertempat di Jalan Tol Jagorawi Km 19 pintu keluar tol Cimanggis Kelurahan Tapos, Kecamatan Tapos, Kota Depok, saat Saksi Brigadir Ahdiat Tri Widodo dan Saksi Brigadir Saiful Turmudi sedang melakukan pengawalan iring-iringan Mobil Presiden RI di Km 9 Jalan Tol Jagorawi.
Tiba-tiba terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah Nomor Polisi H 6341 CJ langsung menyalip iring-iringan mobil yang sedang mengawal mobil Presiden RI.
Saat disuruh minggir dan keluar dari Jalan Tol oleh Pasukan Pengawal Presiden (Paspampres), terdakwa tidak menggubrisnya. Terdakwa melainkan dengan menambah kecepatan sepeda motornya menyalip mobil-mobil yang ada di Jalan Tol dengan menggunakan jalur kiri jalan.
Kemudian Mobil Patroli PJR mencoba menggiring terdakwa untuk keluar di pintu tol cibubur. Namun, terdakwa tidak mau keluar dan terus berusaha agar tetap berada di Jalan Tol Jagorawi dengan sepeda motornya.
Akhirnya, terdakwa berhasil digiring keluar pintu tol Cimanggis Tapos yang selanjutnya langsung dipepet oleh Mobil Patroli PJR yang dikendarai Saksi Brigadir Saiful Turmudi.
Saat terdakwa digeledah, ditemukan satu bilah pisau sangkur warna hitam bertuliskan ‘Rambo’ yang diselipkan terdakwa di pinggang belakang badannya.
Selanjutnya, terdakwa beserta barang buktinya diserahkan Saksi ke Polsek Cimanggis untuk pengusutan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya maka terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 12 Tahun 1951. Menuntut terdakwa Toni Hidayat oleh karena itu berupa pidana penjara selama lima bulan,” ujar Riza Dona. [***]