Begini Cara Melaporkan Pelakor dan Suami Selingkuh Pada Polisi

Berita107 Dilihat

Maraknya perselingkuhan yang terjadi membuat banyak ibu menggeram dan khawatir. Anda kini tidak perlu repot lagi, karena kasus perselingkuhan kini bisa diproses secara hukum.

Wanita atau pria yang mencoba mengganggu atau merebut pasangan dari keluarga yang sah sama saja dengan mengambil sesuatu yang bukan milik mereka.
Berbicara tentang perselingkuhan, yang dilakukan oleh pasangan, sebenarnya istri atau suami dapat mengajukan gugatan secara sah.
Tindakan hukum dapat dijerat dengan Pasal Pidana. Apalagi jika perselingkuhannya telah menyebabkan perzinaan.
Melansir Antero, suami / istri dari pasangan yang melakukan zina dapat melaporkan istri / suaminya kepada polisi berdasarkan Pasal 284 KUHP.
Dalam KUHP tidak secara khusus diatur tentang istilah perselingkuhan, sehingga untuk kasus perzinahan dapat dikenakan Pasal 284 KUHP.
Prosedur ataupun tata cara yang dapat ditempuh adalah dengan mengadukannya kepada kepolisian setempat, karena tindak pidana perzinahan ini termasuk delik aduan (klacht delict).
Pasal 284 KUHP ini merupakan suatu delik aduan yang absolut, artinya tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari pihak suami atau istri sah yang dirugikan (dipermalukan).
Terhadap pihak yang mengadukan dapat berlaku Pasal 27 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer).
Pasal tersebut mengatakan bahwa dalam waktu yang sama seorang laki-laki hanya diperbolehkan mempunyai satu orang wanita sebagai istrinya, demikian sebaliknya.
Namun dalam jangka waktu 3 bulan dapat diikuti dengan permohonan bercerai atau pisah ranjang dengan alasan yang sama.
Sementara sanksi pidana yang dapat diterima oleh para pelaku perselingkuhan, merujuk pada ketentuan Pasal 284 ayat (1) angka 1 huruf a KUHP adalah pelakunya diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Hal ini berlaku untuk suami/istri dan atau pun perempuan/laki yang menjadi selingkuhannya tersebut.
Sumber: good4youdear
Spesial Untuk Mu :  'Buzzer dan Polisi dalam Pusaran Grup Whatsapp STM'

Komentar