![]() |
Ilustrasi |
Betapa tidak, pria asal Desa Pacoh, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Nglegok
ini berani memperkosa istri orang lain yang tengah pipis atau buang air
kecil di kamar mandi.
Beruntung aksi bejatnya bisa segera
tanggulangi polisi, sebelum jatuh korban lainnya. Agus langsung
diringkus Anggota Polsek Ngancar. Dan kini, pekerja angkut pasir ini
harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di dalam penjara.
Perbuatan
nista itu dilakukan Agus terhadap inisial RY (33) wanita atau Ibu Rumah Tangga (IRT) muda, warga Desa Manggis, Kecamatan
Ngancar, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur (Jatim) pada Jumat (18/11/2016 lalu. Namun, oleh
korban dilaporkan ke kantor polisi, pada Senin (3/4/2017) kemarin.
Awalnya,
sekira pukul 20.00 WIB korban hendak buang air kecil di kamar mandi
belakang rumahnya. Tiba-tiba pelaku datang langsung membekap mulutnya.
Setelah
itu, pelaku menyeret korban ke kebun tebu belakang rumah. Dengan
mengancam, pelaku akhirnya memperkosa korban. Lalu setelah puas, pelaku
langsung kabur meninggalkankan korban.
Semula korban takut untuk
bercerita kepada AR (31) suami. Tetapi setelah tidak kuat menahan kesal,
akhirnya korban berani untuk bercerita. Dengan diantar suaminya, korban
melaporkan kejadian itu ke Polsek Ngancar.
![]() |
Pelaku Agus Afiul Huda (Bertopi) Diamankan di Polsekta Ngancar |
Kasubbag Humas Polres
Kediri AKP Bowo Wicaksono mengatakan, setelah menerima laporan dari
korban, polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Akhirnya,
petugas berhasil menangkap pelaku yang dikenali identitasnya melalui
ciri ciri yang disampaikan korban.
“Benar, kami telah melakukan
penangkapan terhadap pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana
barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan
yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia dan atau memberikan dilakukan
perbuatan cabul. Pelaku kini masih menjalani pemeriksaan,” kata AKP
Bowo, Selasa (4/4/2017), seperti dilansir laman Beritajatim.
Dalam penangkapan, petugas mengamankan
barang bukti satu kaos warna unggu, satu celana rok levis warna biru,
satu bra warna merah milik korban, dan celana dalam warna putih, serta
Satu unit sepeda motor Kawasaki Atlete tahun 2010 dengan nomor polisi
W-3573-TA milik pelaku. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 285
KUHP dan atau 289 KUHP. (*)
Komentar