Berita  

‘Belum Bayar Pajak Jangan Nyanyi Indonesia Raya’!

Menteri Keuangan Sri Mulyani (Dok)

JAKARTA, SriwijayaAktual.com  – Pemerintah terus mencari cara agar
mencapai pajak. Sebab, pajak ini instrumen penting untuk membangun
negara tanpa harus mengandalkan utang.

Selama ini, pemerintah menyusun APBN dengan memasukkan besaran
utang. Hal ini tidak terlepas minimnya penerimaan negara dari pajak
karena rendahnya tax ratio.
Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani cukup
jengkel terhadap wajib pajak yang belum patuh membayar pajak. Hal itu
diungkapkannya dengan menyindir para wajib pajak yang belum memiliki
kesadaran pentingnya membayar pajak.
Mengungkapkan kejengkelannya terhadap wajib pajak yang masih
enggan untuk membayar pajak, Sri Mulyani menilai bahwa mereka tak
sepatutnya bangga dengan elemen kebangsaan Indonesia. Sebab jika mereka
bangga, bayar pajak menjadi salah satu bukti nyata yang mesti dilakukan.
“Jangan harap orang lain peduli dengan negaramu, jangan pernah
merasa bangga nyanyi lagu Indonesia Raya dan Anda enggak punya NPWP
(nomor pokok wajib pajak) enggak pantas. Saya mau bilang enggak boleh
kan enggak boleh, itu hak asasi. Jadi cuma enggak pantas saja,” katanya
dengan nada santai, Jakarta, Selasa (20/7/2017), dikutip dari detik.com.
Dia pun mengakui, mungkin publik dibuat bosan olehnya karena di
tiap kesempatan selalu memberikan ceramah mengenai pentingnya membayar
pajak bagi warga negara guna meningkatkan penerimaan negara agar program
pembangunan bisa direalisasikan.
Uang pajak
yang kita kumpulkan bukan karena Sri Mulyani hobi ngumpulin pajak, tapi
itu mandat konstitusi. Ngumpulin pajak enggak enak. Kalau berhasil
banyak yang ngomel kok tagih pajak mulu,” lanjutnya.
Dia pun berujar, jika ada yang keberatan dengan sikapnya dalam
mengumpulkan sumber pemasukan negara lewat pajak, dia mempersilakan
orang itu untuk menggantikan posisinya sebagai Menteri Keuangan. “Kalau
enggak suka Anda saja yang jadi Menteri Keuangan,” katanya.
Tercatat, dalam Undang-Undangan APBN-P 2017 yang telah disahkan.
Di sini ada kewajiban pemerintah terkait pendapatan negara dan hibah
yang telah disepakati bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebesar
Rp1.736,1 triliun.
Adapun pendapatan negara tersebut terdiri dari sektor perpajakan
Rp1.427 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp280,2
triliun dan hibah sebesar Rp3,1 triliun. (*)