Berita  

Belum Sebulan Dilantik, Anggota Dewan ini Ditangkap karena NgecruutT dengan Bini Orang

Ilustrasi

KUPANG-NTT, SriwijayaAktual.com – Anggota DPRD Rote Ndao, Olafbert Arians Manafe alias Papi Manafe, ditangkap aparat Kejari Kupang terkait kasus perzinaan. 
Terdakwa diamankan petugas untuk dibawa ke sel tahanan menjalani hukuman penjara.
Kejari Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Max Oder Sombu
mengatakan, dugaan kasus perzinaan Papi Manafe dan seorang perempuan
berinisial YD yang berstatus sebagai istri orang, sudah inkracht di
pengadilan.
“Dia divonis enam bulan penjara oleh Pengadilan Tinggi NTT sejak 6
Agustus 2019 lalu,” kata Max dilansir Inews, Selasa (8/10/2019).
Papi Manafe. Ist
Menurutnya, putusan hukum terhadap Papi Manafe dianggap sudah
inkracht. Selain itu, yang bersangkutan juga tidak melakukan upaya hukum
lanjutan sampai batas waktu yang telah ditentukan. Karena itu, aparat
dari Kejari langsung mengeksekusi putusan pengadilan.
Tim yang dipimpin Kasie Pidum dibantu beberapa personel dari Polres
Kupang Kota menangkap terdakwa saat berada di sebuah rumah makan. Dia
kemudian digelandang masuk ke dalam mobil menuju Lapas Penfui Kupang.
Anggota DPRD di Kabupaten Rote Ndao ini baru satu bulan menduduki
kursi dewan setelah dilantik 11 September lalu. Kini dia harus
menghabiskan masa tahanan selama enam bulan di dalam penjara. [*]

Spesial Untuk Mu :  woOW LAPANG"!! CPNS 2018, Ada 100.000 Formasi untuk Tenaga Pendidik